NPM, Manado – Belum lama ini beredar sebuah pesan melalui WhatsApp tentang pemberian dana bantuan sebesar Rp125 juta dari oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Bantuan yang resmi diberikan oleh pemerintah kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Oni Marbun, Deputi Bidang Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan kepada newposkomanado.id, Senin (12/6/2023).
Dia menambahkan, seluruh informasi resmi terkait BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
“Intinya BPJS Ketenagakerjaan tidak memberlakukan program dana bantuan sebesar Rp125 juta,” ujarnya.
“Yang ada hanyalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah kepada pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (don)