Kembali Berulah, Residivis Penikaman Diringkus Polsek Tomohon Tengah

RINGKUS : Terduga pelaku penikaman, laki laki inisial RM alias Reval saat diamankan ke Mapolsek Tomohon Tengah, kemarin.

NPM, TOMOHON – Laki-laki inisial RM alias Reval (21) warga Kelurahan Matani Dua, Tomohon Tengah harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, residivis penikaman ini kembali melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada Milen (23) warga Kelurahan Talete Satu, Tomohon Tengah, Senin (12/6/2023) siang.

Alhasil, Reval berhasil dibekuk Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, di hari yang sama.

Penangkapan Reval berdasarkan informasi dari Babinsa Sertu Eko dan Babinkamtibmas Aipda Michael Tampi.

Dimana ada seorang pria yang membuat keributan dengan senjata tajam jenis badik.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, pelaku yang baru selesai pesta miras di kelurahan Matani datang ke Kelurahan Talete Satu untuk mencari korban Milen dan rekannya bernama Rafael.

“Alasan terduga pelaku mencari mereka karena dendam. Dimana pada tahun lalu, korban dan rekannya pernah menganiaya pelaku,” jelas Prakoso.

Saat berada di Talete Satu, lanjut Kapolsek, pelaku menuju rumah Kifly untuk menanyakan korban dan Rafael.

“Kifly pun menjelaskan kepada pelaku bahwa Milen dan Rafael tidak berada di rumahnya. Tapi berselang 10 menit Milen dan Rafael datang ke rumah Kifly,” kata Kapolsek.

Ia menuturkan, melihat korban dan rekannya, pelaku langsung keluar dari rumah Kifly dan sudah menyelipkan sajam jenis badik di jaket. Mereka pun sempat adu mulut.

“Selanjutnya pelaku mengeluarkan pisau dan menyerang Milen. Meski menghindar, namun korban Milen terkena tikaman di tangan kanan,” beber Prakoso.

Aksi pelaku tak berhenti meski sudah ada sejumlah warga yang berkumpul. Bahkan menantang warga sambil memegang sajam.

“Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Babinsa serta Babinkamtibmas yang tiba dilokasi langsung melumpuhkan pelaku dan merampas sajam yang dipegang. Adapun pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah,” pungkas Prakoso.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus penikaman.

Pernah ditangkap Unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah pasa bulan Desember 2022, karena kasus penikaman di Kelurahan Paslaten 2, Tomohon Timur. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *