Upaya Kepolisian RI Mengatasi Perdagangan Manusia Indonesia ke Malaysia Dalam Perspektif Ekonomi Internasional

Nama: Pedro Celo

Nim: 22815007

Tugas: Artikel

DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penulisan
E. Metode Penelitian

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Aktivitas Perdagangan Manusia di Indonesia ke Malaysia
B. Bentuk-bentuk Perdagangan Manusia
C. NCB Interpol Indonesia

BAB III PEMBAHASAN

A. Kaitan Perdagangan Manusia dengan Perekonomian
B. Upaya Kepolisian RI dalam Mengatasi Aktivitas Perdagangan Manusia sebagai Upaya Penegakkan Hukum dalam Ranah Ekonomi Internasional

BAB IV PENUTUP

A. Kesimpulan
B. Saran

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Proses globalisasi telah mengakibatkan hilangnya pembatasan yurisdiksi antara negara-negara, yang sering disebut sebagai fenomena “tanpa batas” atau “borderless”. Seperti mata uang yang memiliki dua sisi, globalisasi memiliki dampak positif dan negatif. Secara umum, dampak positif dari globalisasi adalah peningkatan kualitas hidup suatu bangsa dan masyarakatnya.

Namun, sayangnya, globalisasi juga membawa dampak negatif berupa munculnya berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah kejahatan transnasional. Perdagangan manusia, atau yang dikenal sebagai human trafficking, telah menjadi kasus yang melintasi batas-batas internasional. Kasus ini diduga melanggar hak asasi manusia dengan serius dan terjadi hampir di setiap negara.

Komunitas internasional telah berusaha mencari solusi untuk meminimalkan kasus ini, namun hingga saat ini belum ada titik terang yang menunjukkan penurunan kasus atau korban. Human trafficking dikategorikan sebagai kejahatan lintas batas karena melibatkan aktivitas “perdagangan” manusia yang disertai dengan kekerasan, melintasi batas negara, dan merupakan pelanggaran terhadap kemanusiaan.

Proposisi bahwa krisis keuangan dapat menyebabkan ‘peningkatan kejahatan’ – tampaknya memang mungkin terjadi. Teori motivasi kriminal, termasuk teori kecemasan, mengusulkan bahwa perilaku melanggar hukum disebabkan, setidaknya sebagian, oleh frustrasi yang diinduksi secara struktural antara aspirasi dan harapan, serta pencapaian mereka dalam praktiknya.

Ketika krisis keuangan termanifestasi melalui pertumbuhan ekonomi yang menurun atau negatif dan pengangguran yang meluas, banyak individu mungkin mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, dan mungkin tiba-tiba. Hal ini berpotensi menyebabkan peningkatan proporsi.

“penduduk dengan motivasi” lebih tinggi yang mencari solusi ilegal untuk memecahkan masalah mereka. Meskipun hal ini mungkin tampak sebagai penjelasan sederhana untuk kejahatan, situasi stres juga menjadi penyebab banyaknya kejahatan kekerasan. Seseorang yang menganggur mungkin menjadi lebih tidak toleran dan agresif, terutama dalam keluarga mereka. Kekerasan antar orang asing juga dapat meningkat dalam situasi di mana orang tidak memiliki prospek yang jelas untuk masa depan mereka.

Penyebab human trafficking bervariasi dari satu negara ke negara lain. Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi yang buruk di negara asal, yang mendorong banyak orang untuk berimigrasi ke negara maju dalam mencari peluang kerja yang lebih baik.

Selain itu, kurangnya akses pendidikan dan peluang kerja yang terbatas di negara asal juga menjadi faktor pendorong terjadinya human trafficking. Kondisi ekonomi yang sulit, konflik, kejahatan, kekerasan sosial, dan bencana alam menciptakan situasi putus asa bagi jutaan orang, menjadikan mereka rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan perbudakan.

Pelaku human trafficking sering memanfaatkan situasi seperti ini untuk mendapatkan keuntungan. Pengangguran dikenalkan dalam berbagai literatur sebagai proxy “aktivitas ekonomi” dalam penentuan hubungan antara penurunan ekonomi dan kejadian criminal. Beberapa studi menemukan korelasi yan signifikan antara pengangguran dengan rendah atau tingginya kejahatan. Namun, tinjauan literatur menunjukkan adanya disparitas dalam besarnya korelasi antara pengangguran dan tingkat kejahatan.

Untuk mengatasi hal ini, peran Polri khususnya pada divisi Interpol sangat diperlukan agar aktivitas perdagangan manusia tidak berdampak pada kegiatan perekonomian di Indonesia. POLRI telah terbukti mewujudkan kondisivitas politik dan ekonomi serta keamanan yang baik. Stabilitas politik yang baik menjadi faktor penting dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi.

Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rapat Pimpinan TNI-POLRI 2023 dengan tema “TNI-POLRI Siap Mendukung Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” yang diadakan di Jakarta pada hari Rabu. Pertumbuhan perekonomian dibutuhkan dukungan dari pihak POLRI sehingga dapat mendukung percepatan pemulihan ekonomi dan agenda pembangunan nasional pasca pandemic (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, 2023).

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana kaitan perdagangan manusia terhadap perekonomian?
2. Bagaimana upaya Kepolisian RI dalam mengatasi perdagangan manusia di Indonesia ke Malaysia?

C. Tujuan Penulisan
1. Secara umum untuk mengetahui kaitan dari aktivitas perdagangan manusia terhadap perekonomian.
2. Secara khusus mengetahui bagaimana upaya Polri dalam mengatasi perdagangan manusia di Indonesia ke Malaysia.

D. Manfaat Penulisan
1. Secara teoretis, untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam rangka pengembangan ilmu hukum, khususnya di bidang hukum investasi dan penanaman modal.
2. Secara praktis, untuk memberikan rekomendasi bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, lembaga pemerintah, dan non pemerintah mengenai upaya Polri mengatasi aktivitas perdagangan manusia Indonesia ke Malaysia dalam perspektif ekonomi internasional.

E. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur identifikasi dan inventarisasi bahan hukum yang mencakup bahan hukum primer, yaitu peraturan perundang-undangan; bahan hukum sekunder yaitu literatur dan karya ilmiah hukum; bahan hukum tertier terdiri dari kamus hukum.

Bahan hukum yang diperoleh, diinventarisasi dan diidentifikasi kemudian dianalisis secara kualitatif. Data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terkumpul kemudian diolah dengan suatu teknik pengolahan data secara deduksi yaitu pembahasan yang bertitik tolak dari hal-hal yang bersifat umum, kemudian dibahas suatu kesimpulan yang bersifat khusus.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Tinjauan Aktivitas Perdagangan Manusia di Indonesia ke Malaysia

Perdagangan manusia adalah bagian dari dinamika perpindahan penduduk yang melibatkan migrasi tenaga kerja, baik secara sukarela maupun paksa. Fenomena ini telah ada sejak lama. Sebagai contoh, pada masa kolonial Belanda, penduduk pribumi dipindahkan melalui perbudakan, perdagangan karena hutang piutang, atau tindakan pemerintah seperti pengasingan kriminal atau politik.Indonesia merupakan salah satu negara pengirim tenaga kerja migran terbesar.

Tenaga kerja migran Indonesia masih banyak dikirim ke negara-negara maju di Asia dan Timur Tengah. Pemilihan ini dilakukan karena adanya permintaan tinggi dari negara tujuan dan faktor-faktor lain, seperti minimnya lapangan kerja di Indonesia dan janji gaji yang besar. Salah satu tujuan utama pekerja migran Indonesia adalah Malaysia.

Malaysia memiliki peran ganda sebagai negara pengirim dan negara tujuan bagi tenaga kerja migran, terutama bagi pekerja migran Indonesia. Malaysia memiliki permintaan yang tinggi terhadap pekerja migran dan sangat bergantung pada kontribusi mereka dalam pembangunan dan industrialisasi negara tersebut. Terdapat tiga alasan utama mengapa pekerja migran Indonesia sangat diinginkan di Malaysia.

Pertama, terdapat perbedaan demografi dan ketidakseimbangan ekonomi antara Indonesia dan Malaysia. Hal ini menyebabkan banyaknya tenaga kerja yang mencari kesempatan di luar negeri, dan Malaysia menjadi pilihan yang menarik karena kedekatan geografis dan kesempatan kerja yang tersedia.

Kedua, terdapat jaringan perantara, makelar, dan agen penempatan kerja yang telah terlembagakan. Jaringan ini berfungsi sebagai penghubung antara pekerja migran dan peluang kerja di Malaysia, yang menyebabkan arus pekerja migran yang besar.

Ketiga, adanya hubungan linguistik, budaya, dan sejarah antara Indonesia dan Malaysia memudahkan kerja sama antara majikan dan pekerja migran. Keterkaitan ini memungkinkan komunikasi yang lebih mudah dan integrasi yang lebih baik antara pekerja migran dan lingkungan kerja di Malaysia, dibandingkan dengan pekerja migran dari negara lain.

Dalam konteks ini, Malaysia menjadi salah satu tujuan utama bagi tenaga kerja migran Indonesia di Asia. Pemerintah Indonesia menggunakan arus migrasi tenaga kerja ini sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah pengangguran dan meningkatkan pemasukan devisa negara.

B. Bentuk-bentuk Perdagangan Manusia
Ada dua jenis perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia, yaitu trafficking di dalam negeri dan trafficking lintas batas negara. Trafficking lintas batas negara ini dikenal sebagai international trafficking dan melibatkan beberapa modus operasi sebagai berikut (Cameron & Newman, 2008, pp. 56-58):

1. Buruh migran adalah individu yang melakukan migrasi dari tempat kelahirannya ke tempat baru dan bekerja di sana untuk jangka waktu yang relatif lama.

Terdapat dua jenis pekerja migran, yaitu pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal adalah mereka yang bermigrasi dari satu wilayah ke wilayah lain di dalam Indonesia.

Umumnya, mereka dikaitkan dengan orang-orang desa yang bekerja di kota karena mayoritas perpindahan penduduk terjadi dari daerah pedesaan ke perkotaan. Pekerja migran internasional adalah mereka yang meninggalkan negara asalnya untuk bekerja di negara lain.

Salah satu kebutuhan terbesar akan tenaga kerja Indonesia adalah untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak membutuhkan keterampilan tinggi, seperti pekerja rumah tangga.

Sayangnya, banyak dari mereka mengalami eksploitasi, seperti kerja berlebihan, tidak mendapatkan waktu istirahat, kondisi hidup yang tidak memadai, larangan beribadah, kekerasan fisik dan seksual, serta upah yang rendah atau bahkan tidak dibayar sama sekali.

2. Perdagangan anak sebagai bentuk tindakan atau upaya yang melibatkan perekrutan, transportasi, pembelian, penjualan, pengiriman, dan penerimaan anak melalui tipu muslihat, kekerasan, atau melalui pembebanan hutang, dengan tujuan memaksa mereka untuk bekerja dalam pekerjaan rumah tangga, layanan seksual, perbudakan, pekerja ilegal, atau bentuk perbudakan lainnya, baik dengan atau tanpa pembayaran, di dalam komunitas yang berbeda dengan komunitas tempat anak tersebut tinggal saat penipuan, kekerasan, atau pembebanan hutang tersebut pertama kali terjadi.

Namun, tidak jarang perdagangan anak ditujukan kepada pasangan suami istri yang ingin mengadopsi anak. Ada kasus-kasus perdagangan bayi yang berasal dari Indonesia, di mana bayi-bayi tersebut dijual untuk tujuan adopsi.

3. Prostitusi merupakan tindakan pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai bentuk transaksi perdagangan. Secara hukum, prostitusi didefinisikan sebagai penjualan jasa seksual yang melibatkan tindakan seksual selain kopulasi dan hubungan seksual.

Pembayaran dalam prostitusi dapat dilakukan dalam bentuk uang atau metode lain, kecuali untuk hubungan seksual yang bersifat timbal balik. Para pekerja migran awalnya direkrut untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga di restoran dan tempat hiburan lainnya, tetapi kemudian dipaksa untuk terlibat dalam pekerjaan seks komersial.

Banyak dari mereka menerima upah yang rendah, tidak diberi makan jika menolak melayani pelanggan, dipaksa melayani banyak pelanggan setiap harinya, kebebasan mereka dibatasi, dan kekerasan terhadap mereka menjadi hal yang umum terjadi, sementara kualitas pekerjaan dan kehidupan mereka sangat buruk.

4. Perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan adalah praktik perbudakan yang dilakukan oleh pria warga negara asing dengan melibatkan wanita warga negara Indonesia. Perbedaan antara perbudakan berkedok pernikahan dan pengantin pesanan terletak pada fakta bahwa tidak semua kasus pengantin pesanan berakhir dengan nasib yang mengerikan. Salah satu modus perdagangan manusia lainnya adalah melalui pernikahan.

C. NCB Interpol Indonesia
Indonesia juga terlibat dalam kerjasama dengan NCB Interpol, yang juga dikenal sebagai International Crime Police Organization (ICPO). Interpol didirikan pada tahun 1914 dan berfungsi sebagai badan kerjasama polisi global untuk mengatasi kejahatan lintas negara.

Sejak didirikan, Interpol telah memberikan kontribusi signifikan dalam menangani berbagai persoalan penting dalam kehidupan masyarakat internasional. Keanggotaannya mencakup hampir dua ratus negara di seluruh dunia.

NCB Interpol telah melaksanakan program-program global untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas negara. Organisasi ini tidak hanya berfokus pada penanganan kejahatan transnasional, tetapi juga memiliki tujuan jangka panjang untuk mencapai tingkat keamanan yang tinggi bagi seluruh umat manusia di dunia, mencakup aspek fisik, mental, dan sosial dari keamanan yang menyeluruh.
Sebagai sebuah organisasi internasional, NCB Interpol menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan tujuan pendiriannya.

Fungsi tersebut mencakup memastikan dan memajukan kerjasama dalam penanggulangan kejahatan lintas negara antara negara-negara dengan berlandaskan hukum nasional masing-masing, mempromosikan semangat dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia, serta mendirikan dan mengembangkan organisasi yang dapat berkontribusi dalam pencegahan kejahatan penindasan yang bertentangan dengan hukum sehari-hari.

Dalam menangani masalah perdagangan manusia di tingkat global, NCB-Interpol sebagai organisasi internasional telah aktif mengambil langkah-langkah sesuai peranannya, dengan mempertimbangkan peran pemerintah dan LSM yang ada. Di Indonesia, NCB-Interpol telah memberikan banyak bantuan dan program-program dalam penanggulangan kejahatan transnasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia.

Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perdagangan manusia dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, LSM-LSM yang beroperasi, dan juga NCB-Interpol.

BAB III
PEMBAHASAN

A. Kaitan Perdagangan Manusia dengan Perekonomian Perdagangan manusia atau trafficking manusia adalah bentuk transaksi perdagangan yang melibatkan manusia.

Menurut lembaga non-pemerintah yang menangani kasus perdagangan manusia di Amerika Serikat, National Human Trafficking Hotline, perdagangan manusia terjadi ketika seseorang menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan memanfaatkannya secara komersial dalam industri seks atau memperoleh tenaga kerja atau layanan yang bertentangan dengan keinginannya.

Perdagangan manusia, seperti konsep pasar pada umumnya, terjadi karena prinsip dasar ekonomi, yaitu adanya penawaran dan permintaan (supply and demand). Dalam konteks pasar tenaga kerja, praktik perdagangan manusia dapat muncul sebagai akibat dari berbagai faktor seperti tingkat kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, dan tingginya tingkat pengangguran.

Di dalam pasar perdagangan manusia, korban-korban tersebut hanya dianggap sebagai barang dagangan oleh para pelaku. Selain adanya faktor penawaran dan permintaan, terdapat juga faktor-faktor lain yang memfasilitasi keberadaan pasar perdagangan manusia, seperti pecahnya konflik dan krisis politik, adanya korupsi yang terorganisir, serta kemajuan teknologi dan pesatnya proses globalisasi.

Ketika sektor ekonomi mengalami kelemahan, negara akan menderita kerugian yang signifikan. Untuk menyerap jumlah pencari kerja baru yang terus bertambah, diperlukan penciptaan lebih dari 2 juta lapangan kerja setiap tahunnya.

Orang-orang yang bekerja di sektor informal sering merasa bahwa pendapatan mereka tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Oleh karena itu, menjadi buruh migran telah lama menjadi pilihan utama bagi orang-orang desa dan pengangguran.

Pekerja migran Indonesia memutuskan untuk bekerja di luar negeri karena mereka mengalami kemiskinan dan kesulitan dalam mencari mata pencaharian yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri maupun keluarga.

Hal ini menjadi alasan utama di balik migrasi tenaga kerja dari satu negara ke negara lain. Fenomena ini tidak hanya terjadi dalam migrasi dari negara miskin ke negara kaya, tetapi juga dalam perpindahan antara negara berkembang atau negara maju yang menawarkan prospek pekerjaan yang lebih baik.

Selain itu, alasan lain yang mendorong pekerja migran Indonesia mencari pekerjaan di Malaysia adalah adanya informasi tentang banyaknya peluang kerja di sana, keterbatasan lapangan kerja di dalam negeri, dan tingginya permintaan tenaga kerja dari negara lain.

Namun, menjadi buruh migran bukanlah pilihan yang aman ketika kondisi perekonomian memburuk. Kelemahan perekonomian menciptakan lingkungan yang ideal bagi perdagangan manusia, eksploitasi, dan kekerasan terhadap buruh, khususnya perempuan dan anak-anak.

Banyak orang terjebak dalam jurang kemiskinan, baik di desa maupun di kota, dan mereka menjadi rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Faktor ekonomi, terutama kemiskinan dan kurangnya lapangan kerja yang memadai, menjadi penyebab utama perdagangan manusia.

Tingginya jumlah penduduk dan kurangnya kesempatan ekonomi di negara-negara tersebut merupakan latar belakang terjadinya perdagangan manusia. Selain kemiskinan, kesenjangan kesejahteraan antara negara-negara juga berperan dalam perdagangan manusia. Oleh karena itu, banyak orang Indonesia yang tertarik untuk bermigrasi ke Malaysia.

Namun, kemiskinan bukanlah satu-satunya faktor yang membuat seseorang rentan terhadap perdagangan manusia. Meskipun ada jutaan penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan dan tidak menjadi korban perdagangan manusia, ada juga penduduk yang relatif lebih baik secara ekonomi namun tetap menjadi korban perdagangan manusia.

Hal ini dikarenakan dorongan untuk meningkatkan kondisi ekonomi dan memperoleh kekayaan material. Fenomena ini diperkuat oleh pengaruh media yang menampilkan gaya hidup glamor dan konsumtif, sehingga membentuk budaya materialisme dan konsumsi Perdagangan manusia memiliki konsekuensi negatif bagi pasar tenaga kerja, yang mengakibatkan kehilangan sumber daya manusia yang tak dapat digantikan, yang pada gilirannya dapat mengurangi masalah ekonomi dan pendidikan bagi perempuan dan anak-anak, melemahkan basis sumber daya manusia.

Dampak ini berpotensi mempengaruhi produktivitas dan pendapatan pemerintah di masa depan karena kurangnya akses pendidikan, meningkatnya tingkat kemiskinan, dan tingginya tingkat buta huruf, yang dapat melambatkan kemajuan ekonomi negara.

Selanjutnya sebagian besar uang yang dihasilkan dari perdagangan manusia tidak dikenai pajak, sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Persaingan yang sehat juga dapat terpengaruh oleh pelaku perdagangan manusia yang berinvestasi dalam bisnis yang sah untuk mencuci uang dan menyembunyikan kejahatan mereka.

Pemerintah harus mengeluarkan sumber daya dan jutaan dolar untuk mencegah, merawat, dan mendukung korban perdagangan manusia. Hal itu termasuk biaya untuk mengembangkan strategi, memberdayakan pemimpin lokal untuk berkontribusi dalam upaya anti-perdagangan manusia dan meningkatkan kesadaran.

Terdapat juga biaya bagi kepolisian yang menyelidiki dan mengumpulkan bukti tentang dugaan perdagangan manusia, serta menangkap dan mengadili pelaku. Selain itu, terdapat biaya bagi pengadilan pidana, penjara, masa percobaan, dan layanan pemerintah lainnya.

Meskipun berhasil mengadili pelaku perdagangan manusia dan menyita pendapatan serta aset mereka dapat mengurangi sebagian dari biaya tersebut, namun jarang sekali cukup (Dunken Law Firm, 2020).

B. Upaya Kepolisian RI dalam Mengatasi Aktivitas Perdagangan Manusia sebagai Upaya Penegakkan Hukum dalam Ranah Ekonomi Internasional
Indonesia, dalam upaya memerangi kejahatan transnasional, termasuk perdagangan manusia, telah mengambil langkah-langkah penting.

Negara ini telah mengesahkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kejahatan Terorganisir Transnasional (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime – UNTOC). UNTOC diratifikasi pada tanggal 15 Desember 2000 di Palermo, Italia, sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan transnasional yang terorganisir melalui kerja sama bilateral, regional, dan internasional.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2009 telah diberlakukan di Indonesia sebagai implementasi dari konvensi ini ke dalam hukum nasional. Meskipun Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut, terdapat Reservasi Pasal 35 ayat (2) yang mengatur mengenai pilihan negara-negara dalam menyelesaikan perselisihan jika terjadi perbedaan penafsiran atau penerapan konvensi.

Aturan pelaksanaan UNTOC dalam kerjasama internasional dapat ditemukan dalam Pasal 16 hingga Pasal 21 UNTOC, yang mencakup kerjasama dalam bidang ekstradisi, pemindahan narapidana, bantuan hukum timbal balik, penyelidikan bersama, kerjasama dalam teknik penyelidikan khusus, dan pemindahan proses pidana.

Di kepolisian, terdapat tiga bentuk kerjasama antara penegak hukum, yaitu kerjasama internasional, kerjasama regional, dan kerjasama bilateral (Sutiarnoto, dkk, 2012, hlm.13). Kerjasama internasional antara penegak hukum, terutama di kepolisian, melibatkan organisasi seperti Interpol, UNODC, IDEC, WCO, CITES, dan sebagainya.

Kerjasama juga dapat terjadi di tingkat kawasan, misalnya melalui kerjasama dalam ASEAN. Selain itu, kerjasama bilateral dapat dilakukan antara dua negara untuk menangani masalah tertentu, dan kerjasama multilateral dapat melibatkan banyak negara dalam menangani isu yang lebih luas.

Kerjasama antara NCB-Interpol Indonesia dan Malaysia didasarkan pada perjanjian antara kedua negara tersebut. Terdapat perjanjian penting yang menjadi dasar kerjasama dalam upaya memberantas dan menanggulangi kejahatan transnasional antara Indonesia dan Malaysia, yaitu:

a. Perjanjian Ekstradisi Republik Indonesia dengan Malaysia (diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1974 tentang pengesahan perjanjian antara pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi)
Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana)
Adapun upaya internal yang telah dilakukan oleh Interpol Indonesia, yakni:
Pelaksanaan Koordinasi melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi Pengamanan Wilayah Perbatasan (Rakorpamwiltas).

Rakorpamwiltas bertujuan untuk mengidentifikasi masalah dan hambatan yang dihadapi oleh satuan kewilayahan di wilayah perbatasan, baik itu batas darat, perairan, maupun pulau-pulau terluar. Selain itu, dalam rakorpamwiltas juga disampaikan regulasi terbaru yang berlaku untuk wilayah perbatasan.

Tujuan dari rakorpamwiltas ini adalah untuk merumuskan konsep yang komprehensif mengenai prosedur standar Polri dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan, dan menjadi landasan untuk penyusunan Blueprint/Peraturan Kapolri tentang pengamanan wilayah perbatasan, yang akan menjadi panduan pelaksanaan tugas bagi semua satuan kerja Polri di wilayah perbatasan. Salah satu rekomendasi yang diajukan adalah perlunya koordinasi lintas sektoral untuk mempercepat proses birokrasi dalam upaya pengamanan wilayah perbatasan.

b. Penempatan Senior Liaison Officer di Malaysia. Penempatan Liasion officer di Malaysia dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan manusia yang melibatkan pekerja migran Indonesia (TKI).

c. Peningkatan pengawasa wilayah perbatasan melalui Patroli Terkoordinasi di Perbatasan Darat Indonesia (Nunukan Malaysia (Tawau).

d. Pelaksanaan pertukaran informasi dengan membahas beberapa permasalahan keamanan di perbatasan laut antara lain dyaitu dilakukan pertukaran informasi mengenai tindak kejahatan yang terjadi melalui jalur laut. Fokus pembahasan meliputi peningkatan keamanan dan langkah-langkah antisipasi terhadap berbagai jenis kejahatan transnasional yang dilakukan melalui jalur laut.

Selain itu, juga ditekankan pentingnya percepatan penyampaian informasi terkait kejahatan yang terjadi di laut, dengan saling berbagi nomor hotline antara pihak yang terlibat. Selama pertemuan, juga ditemukan informasi bahwa terdapat banyak penumpang speed boat yang menggunakan jalur Sg.Nyamuk-Tawau tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti paspor atau pas lintas batas, dan mereka berhasil masuk ke wilayah Sabah, Malaysia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi Malaysia.

c. Menjalankan kerja sama dengan instansi yang berkepentingan, LSM dan masyarakat. Tujuan utama dari kerjasama dan koordinasi antar komponen Polri dan instansi terkait dengan NCB-Interpol Indonesia adalah untuk meningkatkan efektivitas, kecepatan, dan efisiensi dalam menjalankan tugas-tugas terkait. Melalui kerjasama ini, diharapkan dapat memperlancar dan mempercepat pertukaran informasi, penanganan kasus, serta pelaksanaan tindakan preventif dan represif terhadap kejahatan transnasional.

Kerjasama dan koordinasi ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara Polri dan instansi lain dalam hal penegakan hukum, penindakan kejahatan, dan pencegahan kejahatan transnasional. Dengan bekerja sama secara terkoordinasi, berbagai komponen yang terlibat dapat saling mendukung dan memanfaatkan sumber daya serta keahlian masing-masing untuk mencapai hasil yang optimal dalam memberantas kejahatan lintas negara.
Selain upaya internal yang dilakukan, Interpol juga berupaya secara eksternal dalam menangani permasalahan perdagangan manusia di Indonesia, antara lain:

a. Menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Malaysia. Proses pengajuan ekstradisi oleh negara tertentu dimulai dengan menghubungi Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI). Kemlu RI kemudian akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah permohonan dievaluasi dan memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, Kemenkumham akan mengirimkannya kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Selanjutnya, kasus tersebut akan diajukan ke kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan mengenai identitas dan status yang bersangkutan, berkas perkara akan dikembalikan ke Kemenkumham untuk dilaporkan kepada Presiden. Apabila Presiden memberikan persetujuan, barulah ekstradisi dapat dilaksanakan.

Dalam rangka menjalankan proses ekstradisi, berbagai lembaga pemerintah seperti Kemlu RI, Kemenkumham, POLRI, kejaksaan, dan pengadilan bekerja secara berkoordinasi dan saling melengkapi untuk memastikan bahwa prosedur hukum dan administratif yang berlaku diikuti dengan baik.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap permohonan ekstradisi diproses dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

b. Pelaksanaan kerja sama Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (MLA). Indonesia dan Malaysia telah sepakat untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dari kedua negara dalam upaya pencegahan, penyelidikan, penuntutan, dan penanganan perkara pidana.

Hal ini dilakukan melalui kerjasama dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana, yang dituangkan dalam Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (Perjanjian tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana).

Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan adanya perjanjian ini, Indonesia dan Malaysia sepakat untuk saling mendukung dalam penyelidikan dan penuntutan tindak pidana lintas negara, serta memberikan bantuan timbal balik dalam hal pengumpulan bukti, ekstradisi, pemulihan aset, dan berbagai hal terkait lainnya.

Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kerjasama antara kedua negara dalam penegakan hukum dan memberantas kejahatan lintas batas.

c. Pelaksanaan Operasi Penanggulangan Perdagangan Orang. Interpol telah melaksanakan operasi yang dikenal sebagai “Smuggling Training & Operations Programme” (STOP) di lima negara Asia Tenggara, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Kamboja, dengan tujuan menangani kejahatan perdagangan dan penyelundupan manusia.

d. Pelaksanaan seminar atau pertemuan-pertemuan kenegaraan dengan tujuan untuk mengembangkan atau information sharing kepada penegak hukum yang berwenang

BAB IV
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perdagangan manusia atau trafficking manusia merupakan bentuk perdagangan yang melibatkan manusia dan terjadi akibat adanya penawaran dan permintaan dalam pasar tenaga kerja.

Faktor-faktor seperti kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, tingkat pengangguran yang tinggi, konflik, kejahatan sosial, dan bencana alam memperbesar risiko terjadinya perdagangan manusia. Buruh migran, termasuk dari Indonesia, sering menjadi korban karena mencari pekerjaan di luar negeri untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Namun, kelemahan perekonomian juga menciptakan lingkungan yang ideal bagi perdagangan manusia dan eksploitasi buruh.

Dampak dari perdagangan manusia ini termasuk kerugian ekonomi bagi negara, sumber daya manusia yang terbuang, dan biaya yang tinggi bagi pemerintah dalam pencegahan, perawatan, dan dukungan terhadap korban perdagangan manusia.

Selain itu, uang yang dihasilkan dari perdagangan manusia sering tidak dikenai pajak, mengganggu persaingan sehat, dan mengharuskan pemerintah mengeluarkan sumber daya dan anggaran besar dalam upaya penanganan kasus perdagangan manusia. Meskipun upaya pengadilan dan penghukuman pelaku dapat mengurangi sebagian biaya tersebut, namun masih belum cukup efektif.

Dalam menangani masalah perdagangan manusia di tingkat global, NCB-Interpol sebagai organisasi internasional telah aktif mengambil langkah-langkah sesuai peranannya, dengan mempertimbangkan peran pemerintah dan LSM yang ada. Di Indonesia, NCB-Interpol telah memberikan banyak bantuan dan program-program dalam penanggulangan kejahatan transnasional serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perdagangan manusia.

Upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap perdagangan manusia dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, LSM-LSM yang beroperasi, dan juga NCB-Interpol. Untuk mengatasi hal ini, peran Polri khususnya pada divisi Interpol sangat diperlukan agar aktivitas perdagangan manusia tidak berdampak pada kegiatan perekonomian di Indonesia. POLRI telah terbukti mewujudkan kondisivitas politik dan ekonomi serta keamanan yang baik

B. Saran
Pemerintah Indonesia harus meningkatkan pengawasan terhadap pelaku dan jaringan perdagangan manusia di wilayahnya dengan ketat. Selain itu, perlu memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional seperti Interpol untuk mengatasi tantangan ini.

Mengingat modus operandi sindikat perdagangan manusia yang dapat dengan mudah melintasi batas negara melalui jaringan manajemen yang terorganisir dan menggunakan teknologi canggih, para aparat penegak hukum harus memiliki kecerdasan dan kesiapan yang tinggi dalam menghadapi masalah ini. Dengan demikian, aktivitas perekonomian Indonesia tidak terganggu.

DAFTAR PUSTAKA

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. (2023, February 8). Pemerintah Bersama TNI-POLRI Bersinergi Wujudkan Stabilitas Nasional demi Ekonomi Maju.

Retrieved from Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia: https://ekon.go.id/publikasi/detail/4907/pemerintah-bersama-tni-polri-bersinergi-wujudkan-stabilitas-nasional-demi-ekonomi-maju
Cameron, S., & Newman, E. (2008). Trafficking in Humans: Social, Cultural, and Political Dimensions. New York: UN University Press.

Dunken Law Firm. (2020, Maret 11). The Economic Impact of Human Trafficking. Retrieved from The Dunken Lawfirm: https://www.thedunkenlawfirm.com/the-economic-impact-of-human-trafficking/#:~:text=The%20Economic%20Impact%20of%20Human%20Trafficking&text=Human%20trafficking%20is%20estimated%20to,by%20drugs%20and%20arms%20trade.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *