Miris! Pria Tomohon Tengah Diduga Aniaya Istri Hingga Babak Belur

TAK BERDAYA : Terduga pelaku KDRT (kiri) diamankan Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Rabu (5/7/2023).

NPM, TOMOHON – Seorang suami harusnya memberi perhatian dan kasih sayang kepada istri.

Namun, Laki-laki inisial KP alias Kevin (22) warga Matani Dua, Tomohon Tengah, malah dilaporkan istrinya karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Alhasil Kevin harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Dia ditangkap Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah, Rabu (5/7/2023) malam.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Arie Prakoso SIK menjelaskan, pada Rabu malam sekira pukul 22.00 Wita terjadi pertengkaran Kevin dengan istrinya inisial FP.

Perselisihan suami istri ini dipicu perilaku Kevin yang dinilai tidak lagi menghargai orang tua dari FP.

“Sang istri menegur suaminya tapi teguran tersebut tidak diterima hingga adu argumen dan berujung KDRT,” beber Prakoso.

Ia menjelaskan, terduga pelaku Kevin menganiaya istrinya dengan cara memukul menggunakan tangan ke arah wajah dan kepala berkali-kali, sampai FP jatuh ke lantai.

“Saat terjatuh KP menginjak-injak istrinya di bagian tubuh sehingga mengalami luka robek di bagian bibir, memar di bagian wajah, tubuh bagian depan dan belakang,” jelas Kapolsek.

Tidak terima perbuatan sang suami, FP langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah menerima aduan, piket Polsek Tomohon Tengah mengantarkan korban ke RS Bethesda untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Unit Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung bergerak meringkus pelaku.

“Tanpa perlawanan pelaku diamankan di rumahnya. Hasil keterangan awal, ternyata pelaku Kevin sudah empat kali melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap istrinya,” pungkas Prakoso. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *