DPD BM Sulut Minta DLH Minahasa Tegur Pengelola Besi Tua di Tateli Dua

Lokasi pengumpulan besi tua di desa Tateli Dua, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa. (foto: BM Sulut)

NPM, Manado – DPD Brigade Manguni (BM) Sulawesi Utara meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa menegur Pengelola Pengumpulan Besi Tua di Desa Tateli Dua Kecamatan Mandolang.

DPD BM Sulut mendapat aduan masyarakat Tateli Dua soal adanya pembakaran karet yang dilakukan pengelola pengumpulan besi tua sehingga menyebabkan polusi bagi warga desa setempat.

Koordinator Infokom DPD BM Sulut, Decky Maskikit pun berjanji akan menyampaikan keluhan masyarakat ke DLH Minahasa selaku instansi berkompeten.

“Nantinya kami bicara sesuai keluhan masyarakat desa Tateli dua. Apalagi kata warga sudah memberikan hal tersebut ke DLH Minahasa tapi belum ada tindakan,” ungkap Decky Maskikit dalam rilisnya kepada wartawan, Minggu (3/9/2023).

Kata Decky, Warga desa Tateli Dua mengaku resah sehingga warga memilih memberitahukan ke DPD BM Sulut.

Adanya pembakaran barang bekas seperti karet menjadi polusi bagi warga desa setempat.

“Kan ada aturan dimana daerah kompleks perkampungan terjadi polusi, dan tidak dibenarkan melakukan pembakaran,” terang Decky.

Decky kembali mengatakan, BM Sulut bukan berniat menghalangi seseorang melakukan usaha, tapi ada aturan mainnya.

BM Sulut, lanjut Decky, sudah berusaha melakukan upaya persuasif dengan pengelola, namun belum diindahkan.

Sementara warga desa semakin resah dengan polusi akibat pembakaran karet menjadi asap hitam.

“Awalnya sudah melakukan upaya persuasif dengan pekerja yang melakukan pembakaran,” ujarnya lagi.

“Kami (DPD BM Sulut, red) bisa bertindak jika tidak diindahkan seperti melakukan pembersihan. Karena menyangkut kenyamanan masyarakat umum,” tuntasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *