Manado  

Saelangi: Parpol Wajib Masukan Laporan Dana Kampanye

Salman Saelangi (kiri) saat memberi penjelasan tentang dana kampanye.
Salman Saelangi (kiri) saat memberi penjelasan tentang dana kampanye.

NPM, MANADO-Komisioner KPU Sulut Salman Saelangi menjadi narasumber dikegiatan Bawaslu Sulut, di Manado, Selasa (30/1).

Kegiatan yang mengangkat tema sosialisasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pengawasan dana kampanye Pemilihan Umum Bersama Pemangku Kepentingan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 dihadiri parpol peserta Pemilu.

Dalam Kegiatan ini Salman Saelangi memaparkan materi terkait dana kampanye.

“Setiap parpol diwajibkan memasukkan laporan dana kampanye,” jelasnya.

Lanjutnya, parpol juga harus memasukan program dan jadwal kegiatan tahapan dana kampanye Pemilu 2024, sumber dana kampanye hingga jenis pelaporan dana kampanye.

“Semua harus dilaporkan ke KPU,” jelasnya. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *