NPM, Tomohon – Sinergitas Pemerintah Kota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon berbuah prestasi.
Buktinya, Pemerintah Kota Tomohon kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara.
Pemberian opini WTP ke-11 secara berturut tersebut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tomohon tahun anggaran 2023.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK perwakilan Provinsi Sulut, Dr Arief Fadillah SE MM kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH dan Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE, di Kantor BPK RI perwakilan Sulut, Rabu (8/5/2024).
Capaian ini tak lepas peran serta 20 Anggota DPRD Kota Tomohon dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah SE mengaku bersyukur atas capaian opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara untuk laporan keuangan Pemkot Tomohon tahun anggaran 2023.
“Apresiasi kepada pak Caroll Senduk sebagai wali kota Tomohon bersama jajaran yang mampu mempertahankan opini WTP dari BPK RI perwakilan Sulut,” kata Sundah.
Lanjutnya, apa yang telah diraih menjadi tantangan sekaligus motivasi bagi pemerintah maupun DPRD Kota Tomohon agar kedepan dapat mempertahankan akan hasil tersebut.
“Tentunya capaian ini akan lebih baik lagi apabila harapan-harapan dari masyarakat untuk peningkatan taraf hidup yang lebih baik bisa terwujud,” ujar Sundah.
Karena opini ini, kata Sundah, tidak akan bermanfaat apabila nantinya masih banyak masyarakat yang belum merasakan peningkatan taraf hidupnya.
“Catatan-catatan yang perlu untuk segera ditindaklanjuti harus bisa diselesaikan. Kami dari DPRD akan memantau dan mengawasi proses penyelesaian,” beber Sundah.
Dia berharap, masyarakat dapat terlibat dalam pengawasan terhadap tindaklanjut dari rekomendasi BPK RI.
“Kiranya apa yang menjadi temuan dari BPK RI untuk segera diselesaikan, sesuai waktu yang diberikan selama 60 hari,” pungkas Sundah. (adv)