Bitung  

Kajari Bitung Hingga Praktisi Hukum Godok Badan Adhoc Pilkada Kota Bitung

SERIUS : Kedua narasumber saat memaparkan materi dihadapan ratusan badan adhoc PPK dan PPS se Kota Bitung, Kamis (18/7)

ManadoNPM–Ratusan badan adhoc PPS dan PPK se Kota Bitung dikumpulkan. Hal itu dalam rangka memberikan pemahaman melalui bimbingan teknis terkait kode etik badan adhoc dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Bitung tahun 2024 ini.

Narasumber kawakan pun dihadirkan untuk memberikan pengetahuan tentang kode etik bagi ujung tombak penyelenggara pemilu tersebut. Pasalnya, para PPS dan PPK ini yang paling banyak akan menemui tantangan dan masalah di lapangan saat hajatan pesta demokrasi lima tahunan ini dihelat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bitung Dr Yadyn SH MH dalam pemaparan materinya menjelaskan terkait potensi-potensi pelanggaran yang tidak menutup kemungkinan terjadi di Pilkada Kota Bitung.

Kata dia, paling berpotensi pelanggaran itu saat pendaftaran calon di bulan Agustus mendatang, serta pada tahapan penetapan. Potensi konflik sangat tinggi apalagi para pasangan calon masing-masing mengerahkan masanya. Bagi dia disaat-saat itulah ujian akan menghampiri kawan-kawan badan adhoc.

“Bagi saya oasis bagaimana penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik itu ada di tangan teman-teman PPS dan PPK. Tidak mungkin Komisioner yang akan turun ke lapangan menggelar pemilihan di TPS-TPS. Bisa kewalahan.

Sedangkan Anggota KPU Bitung hanya 5 orang. Patut diwaspadai di Pilkada ini adalah hal-hal yang sudah menjadi sindrom saat pemilu, yakni black campaign, politik uang, hingga isu sara. Pelanggaran yang akan terjadi di TPS patut dimitigasi teman-teman badan adhoc sejak dini,”terang mantan penyidik KPK itu.

Sementara itu, Praktisi Hukum Irfan Pakaya yang juga sebagai narasumber memaparkan, kode etik penyelenggara pemilu itu secara definisi yaitu merupakan satu kesatuan asal moral, etika dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan atau ucapan yang patut dilakukan penyelenggara pemilu.

“Sementara tujuan kode etik diantaranya, menjaga integritas, menjaga kehormatan, menjaga kemandirian dan menjaga kredibilitas. Kemudian ada prinsip kode etik penyelenggara pemilu, yakni integritas yang terbagi menjadi jujur, adil, mandiri dan akuntabel.

Ada juga profesional yang dibagi menjadi berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib dan terbuka. Poin-poin tersebut yang harus dipahami dan dilakoni setiap penyelenggara pemilu termasuk teman-teman badan adhoc PPK dan PPS,”tandas jebolan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu.(fjr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *