NPM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menerima uang titipan dari terdakwa kasus di Sekretariat DPRD Minahasa yakni, Edwin alias EP sebesar Rp550.000.000.
Uang titipan tersebut diserahkan kakak terdakwa, Hendrik alias HP kepada Kasie Pidsus Kejari Minahasa, Ariel D. Pasangkin SH, di kantor Kejari Minahasa, Selasa (30/7/2024).
Diketahui, terdakwa Edwin dijerat karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Belanja Modal Peralatan dan Mesin di Sekretariat DPRD Minahasa yang menyebabkan total kerugian sebesar Rp1.573.138.733.
Kepala Kejari Minahasa, Benny Hermanto, SH, MH kepada wartawan mengatakan, penitipan uang tersebut merupakan itikad baik dari terdakwa.
“Betul, terdakwa Edwin melalui kakaknya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp550.000.000 dan uangnya langsung kami setorkan bank BRI ke Rekening Penerima Lainnya (RPL) Kejari Minahasa ,” jelasnya. Lanjut Kajari, pihaknya tidak memegang uang cash karena uangnya langsung di setorkan ke BRI. “Jadi, ini merupakan itikad baik dari terdakwa, apakah meringankan atau memberatkan semua keputusan berada di tangan hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Edwin telah mengembalikan uang sebesar Rp936.303.633 dan telah diakukan penyetoran ke kas daerah Kabupaten Minahasa sehingga masih terdapat sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp86.835.100. (mhk)