NPM, MANADO-KPU Kota Manado menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 343.932.
Jumlah itu terbagi dari pemilih perempuan sebanyak 175.082 dan pemilih laki-laki sebanyak 168.850.
Penetapan dilakukan lewat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS), Sabtu (10/8) di Manado.
Pleno dipimpin Ketua KPU Ferley Kaparang, Hasrul Anom, Ramly Pateda, Ismail Harun dan Patricia Kuhu.
Berdasarkan pleno itu, data pemilih sementara ini akan menggunakan hak pilih di 677 TPS untuk 87 kelurahan.
Anggota KPU Kota Manado Ismail Harun menjelaskan, ketika pemetaan awal, total ada 670.
Setelah dilakukan coklit ada ketambahan 6 TPA reguler plus satu TPS khusus di Lapas Tuminting.
“Totalnya ada tujuh TPS. Satu lokasi TPS khusus di lapas Tuminting dengan 359 yang ber-KTP Sulut,” jelasnya.
Terkait tanggapan Bawaslu, pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Semua datanya ada dan secepatnya kami tindaklanjuti,” terangnya.
Sementara Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko hampir di setiap kecamatan itu ada perubahan.
“Apalagi setelah keluarnya data pemilih ganda nasional,” tukasnya.
Lanjutnya, Bawaslu menyampaikan secara tegas terkait ganda nasional ini jangan hanya melihat data. Tapi harus dilakukan lagi verifikasi faktual lagi.
“Jangan sampai sudah mencantumkan atau memindahkan pemilih ke daerah lain tapi tak lagi diverifikasi, ini sangat berbahaya dan berpotensi menghilangkan hak pilih,” tambahnya. (rud)