NPM, Minahasa – Dua terpidana tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) tahun anggaran 2022 menyerahkan denda perkara kepada Kejaksaan Negeri Minahasa, Selasa (13/8/2024).
Uang denda tersebut dibayarkan oleh terpidana Elan Tambajong dan Maykel Rangkang senilai Rp 100 juta, dimana-masing sejumlah Rp 50 juta.
Penyerahan denda melalui pihak keluarga terpidana, didampingi kuasa hukum.
Kajari Minahasa, B. Hermanto, SH, MH melalui Kasi Intel Suhendro G.K, SH menyatakan, pembayaran denda perkara korupsi BOKB Dinas PPKB T.A 2022 tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Manado Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mnd, tanggal 28 Juni 2024.
“Dalam Putusan Pengadilan tersebut menyatakan, terpidana Elan dan Maykel dipidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan,” jelas Suhendro.
Lanjutnya, uang pembayaran denda perkara tersebut langsung disetorkan ke kas Negara melalui BRI cabang Tondano yang disaksikan oleh Kasi Pidsus Ariel D Pasangkin, SH, Bendahara Penerima Billy Rumagit, SH, keluarga terpidana dan kuasa hukumnya. (mhk)