NPM, MANADO – Polresta Manado menggelar press release terkait pengungkapan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa terjadi di Desa Lansa, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Senin (13/4/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Dalam keterangannya, Kapolresta Manado menyampaikan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 April 2026 sekitar pukul 00.00 Wita di Desa Lansa Jaga I, Kecamatan Wori.
“Peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolresta.
“Pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolresta lagi.
Adapun korban diketahui berinisial R.K. (30), warga Desa Lansa, yang meninggal dunia akibat luka tikaman di bagian pundak belakang sebelah kiri.
Sementara itu, pelaku berinisial R.K. (21), yang merupakan warga setempat.
Pelaku telah diamankan oleh personel Polsek Wori bersama tim gabungan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Manado untuk proses hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi berinisial A.L. (22) dan P.M. (20), kejadian bermula saat korban bersama saksi sedang mengonsumsi minuman keras.
Selanjutnya, datang seorang pria yang merupakan adik pelaku dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga terjatuh.
Dalam kondisi tersebut, pelaku kemudian melakukan penikaman menggunakan senjata tajam.
Senjata tajam tersebut diarahkan ke bagian belakang tubuh korban yang mengakibatkan luka fatal.
“Korban sempat dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta Manado menambahkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman awal, antara pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa diduga dipicu oleh permasalahan pribadi yang sebelumnya pernah diselesaikan.
Selain itu, faktor konsumsi minuman keras turut mempengaruhi terjadinya tindak pidana tersebut.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polresta Manado masih terus melakukan pendalaman.
Hal ini guna mengungkap secara menyeluruh motif serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polresta Manado juga telah mengambil langkah-langkah kepolisian.
Antara lain mengamankan pelaku, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Serta melaksanakan upaya preventif melalui koordinasi dengan pemerintah setempat.
Juga pendekatan kepada keluarga korban maupun pelaku guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara berlebihan serta tidak menyelesaikan permasalahan dengan tindakan kekerasan,” imbau Kapolresta.
“Percayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian,” tutup Kapolresta. (fer)













