Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Apresiasi Larangan Penggunaan HP Bagi Anak Sekolah

Loius Schramm.

NPM, MANADO – Rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Sulawesi Utara bersama Dinas Pendidikan Daerah mengungkap larangan penggunaan hp bagi siswa sekolah.

Hal ini dimaksudkan untuk membatasi akses media sosial terhadap anak-anak di bawah 16 tahun.

“Aturan ini bertujuan untuk membatasi anak mengakses hp yang berisi konten yang tidak mendidik,” jelas Wakil Ketua Komisi IV Louis Schramm saat RDP dengan Dikda Sulut, Senin (11/5/2026).

Menurut Louis, aturan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus ini patut diapresiasi.

Pembatasan selaras dengan Peraturan Kementerian Komdigi nomor 9 tahun 2026 yang berlaku mulai Maret lalu.

Lanjutnya, langkah ini sangat positif bagi generasi muda untuk bisa lebih fokus pada pendidikan.

“Aturan ini merupakan upaya perlindungan anak terhadap dampak negatif teknologi dan mendapat dukungan dari orang tua” ungkap Louis. (rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *