Dinas PUPR, Janji Lebarkan Ruas Jalan di Pumorouw

NPM,MANADO – Pemerintah Kota melalui Walikota Andrei Angouw dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Manado mulai mematangkan rencana pelebaran Jalan di lokasi Pumorouw.
Pun itu dilakukan melalui pertemuan lanjutan bersama antar warga terdampak, yang digelar di Ruang Tolu Kantor Pemerintah Kota Manado, Rabu (20/5/2026).

Pada pertemuan tahap kedua ini dipimpin Asisten II Pemerintah Kota Manado Atto RM Bulo SH, dan difokuskan pada sosialisasi sekaligus pembahasan proses pembebasan lahan bagi masyarakat yang berada di sepanjang jalur pelebaran jalan tersebut.

Menurut Kepala Dinas (PUPR) Kota Manado, Johny Suwu ST, MSI, bahwa proyek pelebaran Jalan Pumorouw akan diawali dengan tahapan pembebasan lahan sebelum pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
“Pelebaran jalan direncanakan mencakup kawasan strategis mulai dari perempatan Jalan TNI Daan Mogot hingga menuju Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado.” tukas Suwu
Selain itu kata lelaki yang dikenal matang dalam menata berbagai persoalan dilapangan ini, pelebaran jalan akan dilakukan masing – masing sekitar 2,5 meter di sisi kiri dan 2,5 meter di sisi kanan jalan.
Bahkan sosialisasi yang telah dilakukan oleh, Pemerintah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemberian ganti-untung kepada warga yang terdampak, sekaligus menjadi bagian dari persyaratan administrasi pembebasan lahan tersebut.

“Sosialisasi ini merupakan salah satu syarat dalam proses ganti untung dan saat ini sudah dilakukan untuk kedua kalinya,”kata Johhn yang pernah menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan ini.
Lelaki familiar inipun menjelaskan, objek yang akan masuk dalam proses penggantian tidak hanya mencakup tanah, tetapi juga aset lain milik warga yang berada di area terdampak pelebaran jalan yang meliputi halaman rumah, tanaman, pagar, hingga fasilitas pribadi seperti sumur. Dan terkait penentuan nilai ganti-rugi, Dinas (PUPR) tidak memiliki kewenangan menentukan nominal pembayaran kepada warga.
“Pemerintah Kota Manado akan melibatkan tim appraisal independen guna melakukan penilaian harga secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan Pemerintah akan menggandeng tim independen appraisal untuk menentukan harga yang wajar agar masyarakat mendapatkan ganti untung yang adil, tentunya disesuaikan juga dengan kemampuan APBD yang tersedia,” tandasnya
Sembari menambahkan, Pemerintah Kota menargetkan seluruh proses berjalan secara kondusif dan tidak terburu-buru agar seluruh tahapan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.
” Untuk tahun 2026, fokus Pemerintah Kota masih berada pada tahapan sosialisasi, pendataan warga, pengisian formulir administrasi, serta proses pembebasan lahan yang nantinya akan diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).” tuturnya.
Diapun mengingatkan, untuk tahun 2027, baru akan masuk pada tahap konstruksi atau pelaksanaan fisik pelebaran jalan.
Pun dalam pertemuan tersebut, warga terdampak menyatakan dukungan terhadap rencana pelebaran jalan yang dinilai akan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Herwin dan Jeane dua warga Kelurahan Pumorow Teling , mengatakan mereka bersama warga lainnya sangat siap mendukung program Pemerintah Kota tersebut.

“Sebagai warga kami dukung saja tidak ada masalah bagi kami. Sebab pada dasarnya kami mendukung program ini, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Pada pertemuan kesepakatan antar warga dan Pemerintah Kota dalam sosialisasi tersebut, dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang ditandatangani oleh semua masyarakat yang ikut hadir.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *