Manado  

Kawal Marwah Profesi Wartawan, PWI Sulut Minta Polisi Proses Laporan terhadap Hotman Paris

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) saat mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara. (ist)

NPM, Manado – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Utara, Selasa (21/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum atas laporan yang telah diajukan PWI Pusat kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Kehadiran rombongan PWI Sulut dipimpin Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah, Vanny Loupatty, bersama sejumlah pengurus dan anggota. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk solidaritas insan pers sekaligus dukungan moral terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap martabat profesi wartawan.

Laporan PWI Pusat telah diterima Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026) dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan oleh Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., LL.M., M.Hum. saat memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Vanny Loupatty, yang akrab disapa Maemosa, menegaskan bahwa PWI Sulut berharap proses hukum berjalan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang dilaporkan.

“Kami mendesak agar laporan tersebut ditindaklanjuti secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan. Polisi diharapkan segera melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar Maemosa.

Menurutnya, penanganan perkara secara profesional penting untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berawal dari Konferensi Pers

Perkara ini bermula dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026), ketika Hotman Paris memberikan keterangan kepada awak media usai mendampingi kliennya dalam suatu perkara hukum.

Dalam sesi tanya jawab, terjadi perdebatan antara terlapor dan sejumlah wartawan. Menurut PWI, beberapa pernyataan yang disampaikan di hadapan publik dinilai berpotensi merendahkan kehormatan profesi wartawan dan kemudian tersebar luas melalui berbagai platform media.
Pernyataan-pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar laporan yang diajukan PWI Pusat kepada kepolisian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Adrianus R. Pusungunaung, yang menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Laporan PWI Pusat harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena nama besar atau popularitas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa wartawan tidak menginginkan perlakuan khusus, melainkan mengharapkan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

Senada dengan itu, Ketua Pokja Wartawan Manado, Hut Kamrin, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat. Menurutnya, dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan perlu diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

PWI Sulawesi Utara menegaskan bahwa kehadiran mereka di Mapolda Sulut bukan untuk mengintervensi proses penyidikan, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar laporan yang telah diajukan memperoleh penanganan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Organisasi tersebut berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. (bds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *