Kelulusan SD-SMP Kota Manado 2025/2026 Ditetapkan, Bart Assa Tegaskan Penamatan Tanpa Pungutan

Bart Assa. (ist)

NPM, Manado – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado menegaskan bahwa kegiatan penamatan, pelepasan, perpisahan, maupun wisuda bagi peserta didik SD dan SMP Tahun Ajaran 2025/2026 tidak bersifat wajib serta tidak boleh disertai pungutan yang membebani orang tua atau wali murid.

Penegasan tersebut disampaikan setelah seluruh satuan pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik berdasarkan hasil pembelajaran selama menempuh pendidikan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado Bart Assa ST MSc PhD, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan lulus.

“Kelulusan merupakan hasil dari proses belajar yang telah dijalani dengan baik. Kami mengucapkan selamat kepada seluruh peserta didik SD dan SMP yang telah menyelesaikan pendidikannya pada jenjang masing-masing. Ini menjadi langkah awal untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi,” kata Assa. Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, kelulusan harus menjadi momentum untuk memperkuat semangat belajar, rasa syukur, dan pembentukan karakter peserta didik.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/711/2026 tentang Pelaksanaan Penamatan/Kelulusan Peserta Didik Secara Sederhana, Edukatif, dan Tanpa Pungutan. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh SD dan SMP di Kota Manado dalam melaksanakan kegiatan akhir tahun pelajaran.

Assa menegaskan bahwa sekolah tidak dilarang melaksanakan kegiatan penamatan. Namun, pelaksanaannya harus sederhana, edukatif, mengedepankan rasa syukur, serta tidak menimbulkan beban ekonomi bagi orang tua.

“Kegiatan penamatan bukan merupakan kewajiban. Jika dilaksanakan, sekolah harus memastikan tidak ada pungutan yang bersifat memaksa ataupun memberatkan orang tua atau wali murid,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar kegiatan akhir tahun tidak dilaksanakan secara berlebihan atau menampilkan kemewahan yang berpotensi menimbulkan kesenjangan sosial di kalangan peserta didik.

“Jangan ada peserta didik yang kehilangan kebahagiaan kelulusan hanya karena orang tuanya tidak mampu memenuhi biaya kegiatan penamatan. Pendidikan harus menjadi ruang yang adil, inklusif, dan membahagiakan bagi seluruh anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Assa mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado akan melakukan pemeriksaan dan pembinaan apabila ditemukan adanya dugaan pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga rekomendasi sanksi kepegawaian sesuai tingkat pelanggaran.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mengajak kepala sekolah, guru, komite sekolah, dan orang tua untuk menjadikan momentum kelulusan sebagai sarana pendidikan karakter, kebersamaan, dan penghargaan terhadap proses belajar peserta didik.

“Kami ingin memastikan seluruh kegiatan akhir tahun pelajaran berlangsung tertib, aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik,” pungkas Assa. (dio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *