Tim Resmob Polda Sulut Gerebek Pembuat Badik Ilegal di Minahasa Utara, Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Polda Sulawesi Utara pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara. Foto istimewa

NPM, MANADO – Polda Sulawesi Utara pengungkapan kasus pembuatan dan penjualan senjata tajam ilegal di Kabupaten Minahasa Utara.

Kasus tersebut diungkap Tim Resmob Polda Sulut setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berlangsung pada malam hari di salah satu kompleks perumahan di Desa Matungkas, Minahasa Utara.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial IM (21), yang diduga memproduksi sekaligus menjual berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penindakan pada Jumat (3/7/2026), petugas menemukan sejumlah senjata tajam jenis pisau penikam, badik, hingga panah wayer dalam kondisi siap edar maupun setengah jadi,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sulut Kompol Arie Prakoso pada konferensi pers yang digelar di Polda Sulut, Selasa (7/7/2026).

“Polisi juga menyita berbagai peralatan produksi seperti pelat besi, gergaji mesin, palu, dan bahan baku lainnya yang digunakan untuk membuat senjata tajam secara ilegal,” ungkapnya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua tahun.

Produk senjata tajam yang dibuat dijual melalui media sosial dengan harga berkisar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah, menyasar berbagai kalangan.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Arie Prakoso menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mencegah potensi tindak pidana yang dipicu oleh penggunaan senjata tajam.

“Kami menegaskan kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan, maupun menyimpan dan membawa senjata tajam di luar kepentingan yang sah,” tegas Kompol Arie Prakoso.

“Serta segera melaporkan kepada pihak berwajib atau melalui call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar,” tegasnya lagi.

Menurutnya, keberadaan senjata tajam ilegal di tengah masyarakat menjadi salah satu faktor yang kerap memicu terjadinya aksi kekerasan.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam rantai produksi, distribusi, maupun penggunaan senjata tajam tanpa dasar hukum yang jelas.

Atas perbuatannya, IM kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.

Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *