Religi  

Pertegas Jati Diri NU, Gus Kikin: NU Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Bukan Wadah Politik Praktis

NPM, JAKARTA – Mukatamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sudah selesai digelar. KH Abdul Hakim Mahfudz atau kerap disapa Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Selain Ketum PBNU, sidang pleno muktamar juga menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU.

Muktamar yang digelar pada 27-31 Agustus 2026 di Tambakberas Jombang Jatim, kembali mempertegas garis perjuangan (khittah) NU 1926. Hal ini sejalan dengan komitmen Ketum PBNU terpilih Gus Kikin yang ingin mengembalikan komitmen arah gerak Nahdlatul Ulama.

“NU berfokus pada ranah keagamaan dan sosial kemasyarakatan, bukan wadah politik praktis,” kata Gus Kikin, Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi public, khususnya generasi muda yang kerap mengaitkan organisasi Islam terbesar di Indonesia ini dengan kepentingan politik elektoral (Parpol) tertentu.

Jati diri NU, lanjut Gus Kikin sebagai Jamiyah diniyah ijtimaiyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan). Karena itu, dirinya melarang penggunaan institusi NU untuk menyokong agenda politik tertentu.

Sebagaimana diketahui, garis perjuangan NU 1926 ditetapkan dalam Mukmatar ke-27 NU di Sitobondo. Isinya, penegasan kembali identitas NU sebagai organisasi keagamaan (Jamiyah diniyah) dan kemasyarakatan (ijtimaiyah), bukan partai politik.

Selain itu, NU tetap menjaga netralitas dari politik praktis dan tidak berafiliasi dengan kepentingan partai politik manapun. Juga mengembalikan orientasi NU pada bidang keagamaan, pendidikan, social, dan ekonomi umat.

Sebelumnya diketahui, dinamika pemilihan kepemimpinan tertinggi di tubuh PBNU pada Mukatamar ke-35 mengalami perubahan mendasar. Sebanyak 401 dari 552 peserta muktamar (muktamirin) atau sekira 73 persen, secara resmi menyepakati perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum dari proses pemilihan langsung (one man one vote) diganti lewat penunjukan dan keputusan tim Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) bersama kiai-kiai sepuh.

Dalam aturan baru yang disepakati, seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), serta Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) akan mengajukan nama-nama bakal calon. Setiap cabang dan wilayah berhak mengusulkan hingga lima nama. Hasil usulan tersebut kemudian akan ditabulasi untuk menyaring lima nama calon dengan perolehan suara terbanyak.

Selanjutnya, lima nama peraih suara terbanyak diserahkan kepada Rais ‘Am PBNU terpilih untuk mendapatkan catatan, pertimbangan, dan restu. Setelah itu barulah nama-nama kandidat tersebut dipilih dan diputuskan bersama-sama dengan sembilan anggota AHWA.

Sementara untuk pengusulan anggota AHWA sendiri, setiap PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan sembilan nama kiai sepuh. Sembilan nama dengan perolehan akumulasi suara tertinggi akan ditetapkan sebagai anggota AHWA yang bertugas memilih Rais ‘Am.

Keputusan besar ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan tata kelola organisasi NU periode 2026–2031, dengan mengembalikan supremasi penentuan kepemimpinan tertinggi kepada syuriyah dan kiai-kiai sepuh.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *