Ranperda TJSL Mulai Dibahas, Utamakan Kepentingan Dunia Usaha dan Kebutuhan Rakyat

Personil Pansus TJSL saat melakukan rapat perdana pembahasan ranperda. Tampak Ketua Pansus Louis Schramm, Sekretaris Cindy Wurangian dan personil pansus Pricylia Rondo. Foto istimewa

NPM, MANADO – Pansus Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mulai melakukan pembahasan, Senin (31/8) di DPRD Sulawesi Utara.

Rapat perdana dipimpin Ketua Pansus TJSL Louis Schramm dan dihadiri seluruh personil pansus.

Sekretaris Pansus Cindy Wurangian menjelaskan, di awal pembahasan Pansus TJSL ingin memastikan bahwa Perda yang lahir nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi benar-benar mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan kebutuhan masyarakat.

“Prinsipnya, perusahaan tentu memiliki tanggung jawab sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian yang jelas. Siapa yang wajib, bagaimana mekanismenya, bagaimana pelaporannya, sampai sejauh mana kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi,” kata Cindy.

Lanjutnya, yang juga penting, program TJSL jangan berjalan sendiri-sendiri atau hanya bersifat seremonial.

Harus ada pemetaan kebutuhan daerah sehingga kontribusi perusahaan bisa lebih tepat sasaran, terukur, dan benar-benar dirasakan masyarakat, tanpa kemudian menjadikan TJSL sebagai pengganti kewajiban pemerintah dalam pembangunan.

“Jadi bagi kami, pembahasan ini harus menghasilkan Perda yang jelas secara hukum, tidak memberatkan dunia usaha secara tidak proporsional, tetapi pada saat yang sama mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” harapnya.

Sebelumnya pemerintah Sulawesi Utara sudah menyiapkan sejumlah regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahan terhadap masyarakat.

Salah satunya mengenai reward dan punisment terhadap perusahaan yang membandel dan perusahaan yang berprestasi.

Gubernur Yulius Selvanus mengatakan, sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Sebaliknya, perusahaan yang dinilai berhasil dan berprestasi dalam menjalankan program TJSL dapat memperoleh penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulut.

‎”Penghargaan tersebut juga dapat berupa publikasi atas kontribusi positif perusahaan terhadap masyarakat,” terang gubernur. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *