NPM, Mitra – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Ihis, Desa Borgo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), kembali menjadi sorotan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah alat berat jenis excavator diduga masih beroperasi di kawasan tersebut untuk melakukan pengerukan material yang diduga mengandung emas.
Maraknya penggunaan alat berat tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan sekaligus pihak yang diduga berada di balik operasional tambang.
Sejumlah warga bahkan menyebut adanya nama Bang Wira dan Ko Titi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas maupun pembiayaan operasional pertambangan di kawasan Ihis.
Namun, penyebutan kedua nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang disampaikan warga.
“Belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan mereka,’ ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Katanya lagi, aktivitas alat berat di kawasan tersebut disebut berlangsung di kawasan Ihis secara terbuka.
“Mereka beroperasi menggunakan beberapa excavator. Kami berharap aparat jangan hanya melihat pekerja di lapangan, tetapi juga menelusuri siapa pemilik alat berat dan siapa yang membiayai kegiatan tersebut,” ujar warga itu.
Ia juga menambahkan jika tidak memiliki izin, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. “Jangan sampai pekerja saja yang diperiksa, sementara pihak yang punya modal dan mengendalikan kegiatan tidak tersentuh,” terang dia
Pelangi Minta Polres dan Polda Turun
Sorotan juga datang dari Aliansi Pecinta Lingkungan Hidup (PELANGI). Organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Perkebunan Ihis.
PELANGI menilai, aktivitas pertambangan menggunakan alat berat dalam skala besar berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan apabila tidak dilakukan berdasarkan ketentuan teknis dan perizinan.
Potensi dampak yang perlu diperiksa, antara lain perubahan kontur tanah, erosi, sedimentasi, kerusakan daerah aliran sungai hingga potensi pencemaran apabila terdapat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan material tambang.
“Aparat Penegak Hukum, baik Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara, kami harapkan segera turun melakukan pemeriksaan. Yang harus diungkap bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemilik modal, pemilik alat berat maupun pengendali kegiatan,” tegas pihak PELANGI.
Dari sisi hukum, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara dugaan dampak lingkungan dapat diperiksa berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Penerapan ketentuan hukum tersebut tentunya bergantung pada hasil penyelidikan, status perizinan, lokasi kegiatan, alat bukti serta bentuk pelanggaran yang ditemukan aparat berwenang.
Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak yang mendanai, menguasai alat berat, mengatur kegiatan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, peran masing-masing pihak dapat ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.
Terkait nama Bang Wira dan Ko Titi yang disebut warga, awak media telah berupaya meminta klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, belum ada jawaban atau tanggapan yang diterima.
Demikian pula, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Minahasa Tenggara maupun Polda Sulawesi Utara mengenai status penanganan dugaan PETI di kawasan Perkebunan Ihis, termasuk legalitas kegiatan, kepemilikan alat berat dan pihak yang diduga mengendalikan aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat segera melakukan verifikasi lapangan dan pemeriksaan menyeluruh.
Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang secara hukum terbukti memiliki peran dalam kegiatan tersebut. (*red)













