Lumentut: TGR Diselesaikan 60 Hari

SERIUS : Wawali Tomohon Wenny Lumentut (tengah) bersama Sekda Kota Tomohon, Edwin Roring (kiri) dan Inspektur Kota Tomohon, Jeane Bolang saat mengikuti zoom meeting, di Terung Kabasaran, Senin (27/6/2022). (foto: dok)

NPM, TOMOHON – Pemerintah Kota Tomohon komitmen menyelesaikan temuan dan rekomendasi dari BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.

Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut SE usai mengikuti pembukaan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan dan pemantauan kerugian negara kerugian daerah Semester I, yang dilaksanakan BPK RI secara Zoom Meeting.

Jajaran Pemkot Tomohon mengikuti dari Terung Kabasaran Kolongan Satu Tomohon, Senin (27/6/2022).

Lumentut didampingi Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, ME dan Kepala Inspektorat Kota Tomohon, Jeane Bolang MH.

Wawali mengatakan, dalam upaya penyelesaian Tindak Lanjut telah dilaksanakan Sidang majelis tuntutan ganti rugi (TGR).

“Telah ditanda tangani surat keterangan tanggung jawab mutlak dari seluruh yang kena TGR untuk diselesaikan dalam jangka waktu 60 hari kalender,” tegas mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulut ini.

Ia menuturkan, progres penyelesaian  TGR untuk Pemerintah Kota Tomohon per 23 Juni mencapai 6 persen.

“Ada penyetoran segera dilaporkan,” tukas Lumentut.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Tomohon sangat proaktif terhadap tindak lanjut yang di lakukan oleh perwakilan BPK provinsi Sulawesi Utara.

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan yang maksimal atas komitmen Kepala BPK dan jajarannya beserta komitmen kepala daerah untuk semua temuan dapat diselesaikan dengan baik,” pungkas Lumentut.

Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat BPK RI Provinsi Sulawesi Utara

Nurendro, para Wakil Kepala Daerah, para Sekretaris Daerah dan Inspektorat Daerah. (mhk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *