NPM, TOMOHON – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara menyampaikan hasil penilaian opini pengawasan pelayanan publik tahun 2022 Pemerintah Kota Tomohon, Senin (27/2/2023).
Hasil penilaian diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Utara Meilani Limpar kepada Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk SH, di Kantor Wali Kota Tomohon.
Adapun sejumlah perangkat daerah (PD) dan Puskesmas yang dinilai yakni, unit layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil 81.57, Puskesmas Lansot 70.75, Puskesmas Matani 60.04, Dinas Pendidikan 67,3, Dinas Kesehatan 59.7, Dinas Sosial 51,8 serta Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 70.92.
Dengan demikian hasil akhir dan zona sebesar 66.01 masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Utara Meilani Limpar menyampaikan, hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang diberikan adalah sebagai alat ukur dan evaluasi dalam hal pemenuhan standar pelayanan publik khususnya di Pemerintah Kota Tomohon.
“Hal ini menjadi persiapan juga untuk kita agar tahun ini bisa menjadikan pelayanan publik yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujar Limpar.
Wali Kota Tomohon, Caroll Senduk mengatakan, hasil penilaian dari Ombudsman RI perwakilan Sulut dijadikan perhatian pemerintah Kota Tomohon, yang perlu dibenahi dan ditingkatkan terutama pada dinas-dinas yang menjadi pokok penilaian dari Ombudsman Republik Indonesia.
“Kami Pemerintah Kota Tomohon berterima kasih pada Ombudsman RI Sulut yang sudah berusaha untuk selalu membuat penyelenggara pelayanan publik di Kota Tomohon dapat berjalan sesuai dengan aturan,” pungkas Senduk.
Ikut hadir Wakil Wali Kota Tomohon, Wenny Lumentut SE, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Tomohon, Drs ODS Mandagi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Tomohon Masna Pioh. S.Sos dan jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (mhk)