Polsek Lolayan Amankan 25 Galon Miras

Pemilik Miras LR Warga Desa Bakan telah di Tahan. foto: istimewa

NPM, Lolayan – Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan, berhasil amankan Minuman Keras (Miras) sebanyak 25 Galon, masing-masing per Galon sebanyak 25 liter, dan pelaku inisial LR (35) telah ditahan.

Kata Kapolsek Lolayan, AKP Hadi Siswanto SIK, MH, pihaknya telah mengamankan pelaku LR dan Barang Bukti (Babuk) berupa 25 Galon Miras jenis Cap Tikus dan 17 Kantong plastik eceran.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Lolayan, untuk di proses lanjutnya,” kata Hadi.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Wartawan Riyo Noor jadi Atensi Kapolres Minahasa

Mantan Kasat Lantas Minahasa Selatan (Minsel), sejak ditunjuk menjadi Kapolsek Lolayan, terus melakukan patroli keliling Desa di wilayah hukum Polsek Lolayan.

“Sejak kemarin, Polsek Lolayan telah melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), yang di pimpin langsung Kanit Provos AIPTU Agus Junaidi dan Kanit Reskrim AIPTU Fadli Pampaile,” ucapnya.

Baca juga: Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

Setelah melakukan KRYD, di beberapa lokasi, mulai dari Desa Kopandakan II, Desa Lolayan, Bakan, Tunggoi 1, Mopait, Desa Abak, dan Desa Tapa Aog, berhasil mengamankan miras jenis cap tikus.

“KYRD ini, dalam rangka Harkamtibmas, dengan sasaran kejahatan jalanan seperti penyakit masyarakat, balapan liar di jalan raya serta kenakalan remaja lainnya.

Kemudian melakukan sambang di Kios atau warung penjual dan tempat-tempat keramaian sambil menyampaikan pesan kamtibmas demi kenyamanan masyarakat khususnya di Wilayah Polsek Lolayan dalam menunaikan Ibadah Puasa,” jelasnya.

Selanjutnya, dirinya mengungkapkan setelah melakukan patroli KRYD di beberapa Desa, situasi aman dan Kondusif.

“Hingga kini situasi masih dalam keadaan aman dan kondusif,” ungkapnya. (sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *