3 Terduga Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Minahasa

AMANKAN : Barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Polres Minahasa.

NPM, MINAHASA – Polres Minahasa berhasil membongkar dugaan sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Kabupaten Minahasa.

3 terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Minahasa.

Masing-masing terduga pelaku yakni, laki-laki inisial FL, MM dan DK.

Para pelaku beraksi pada 29 April dan 17 Mei 2023.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor.

Tempat kejadian perkara di Kelurahan Tataaran Patar, Tondano Selatan.

Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana SIK MM dalam press conference menjelaskan, 3 pelaku memiliki peran masing-masing. FL mendorong motor, membuka kunci socet motor dan menjual.

Sedang MM mendorong motor ke jalan raya. Sementara DK mendorong motor, membuka kunci socet motor dan menjual.

“Setelah mereka berhasil melakukan Pencurian kemudian merubah warna kendaraan. Kemudian menjual sepeda motor secara acak kepada teman maupun masyarakat lain di Wilayah Minahasa, Mitra, Minsel dan Manado,” kata Suryana saat konferensi pers di Mapolres Minahasa, Selasa (6/6/2023).

Lanjutnya, motor dijual dari harga paling rendah Rp2.000.000.000 hingga Rp3.500.000.

“Keterangan salah satu pelaku, sekira 10 unit Ranmor yang dicuri sejak bulan April 2023,” beber Suryana.

Ia menambahkan, pasal yang diterapkan adalah Pasal 363 ayat ( 2 ) KUHP Subsider Pasal 362 KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Suryana didampingi Kasat Reskrim AKP Jesly Hinonaung SH dan Kasi Humas Iptu Johan Rantung. (mhk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *