Majelis Hakim PN Tondano Diminta Jatuhkan Hukuman kepada Terdakwa Dugaan Mafia Tambang Ratatotok

Sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho, Senin (11/12/2023). (foto: istimewa)

NPM, Manado – Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa kembali menggelar sidang kasus dugaan mafia tambang emas ilegal Ratatotok, Minahasa Tenggara yang melibatkan tiga orang terdakwa yaitu Arny Christian Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho, Senin (11/12/2023) Siang.

Agenda sidang kali ini Replik (tanggapan) Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi nota pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukum pada sidang sebelumnya.

Pembacaan tanggapan JPU disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, Wiwin Tui, dimana tanggapan JPU dibacakan dihadapan majelis hakim, penasehat hukum dan terdakwa yang dihadirkan satu persatu dihadapan persidangan.

“Bahwa sepanjang hal-hal yang tidak sependapat dengan kami, dengan tegas kami menolak seluruh isi pembelaan pledoi terdakwa secara pribadi maupun yang disampaikan melalui penasehat hukum,” tegas Wiwin Tui saat membacakan isi tanggapan JPU di depan majelis hakim.

JPU meyakini berdasarkan fakta-fakta persidangan, ke tiga terdakwa Arny Kumolontang, Donal Pakuku dan Sie You Ho terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan tanpa ijin di wilayah PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) secara ilegal.

“Bahwa baik dalam dakwaan maupun tuntutan pidana, penuntut umum telah menguraikan secara cermat, lengkap dan jelas berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa (Arny, Donal dan Sie You) secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” jelas Wiwin dalam tanggapan JPU.

Dalam pembacaan tanggapan itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada tiga terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah bacakan pada persidangan sebelumnya.

“Kami meminta Pengadilan Negeri Tondano yang menangani perkara ini untuk memutuskan sesuai dengan surat tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan pada persidangan sebelumnya,” jelasnya kembali.

Sebelumnya, Kamis 23 November 2023 JPU menuntut tiga terdakwa mafia tambang emas ilegal Arny, Donal dan Sie You dengan amar tuntutan sebagai berikut:

Satu, menyatakan Arny Christian Kumolontang, Sie You Ho dan Donal Pakuku terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pertambangan meneral dan batu bara sesuai dengan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dua, menjatuhkan pidana, berupa penjara 2 tahun 6 bulan dan denda 1 milyar rupiah kepada Arny Christian Kumolontang dan Donal Pakuku, sementara Sie You Ho, JPU menuntut 2 tahun penjara dan denda 1 milyar rupiah.

Tiga, barang bukti yang memiliki nilai berupa matrial dan karbon emas dikembalikan kepada perusahaan PT. BLJ serta barang bukti lainnya seperti peralatan pertambangan dirampas oleh negara dan kemudian akan dimusnahkan.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Erenst Jannes Ulaen selaku Ketua PN Tondano, didampingi hakim anggota Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu di tunda dan akan di lanjutkan pada tanggal 28 Desember 2023 dengan agenda sidang putusan.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumolontang selaku Komisaris bekerja sama dengan dua terdakwa Donal Pakuku dan Sie You Ho untuk melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT. BLJ menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Ketiga terdakwa ini dijerat melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (“/don)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *