NPM, Tomohon – Rumah Panggung Woloan resmi diakui pemerintah pusat sebagai kekayaan intelektual kepunyaan Kota Tomohon.
Hal ini ditandai penyerahan sertifikat hak atas kekayaan intelektual (HAKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada Pemerintah Kota Tomohon, Senin (20/5/2024).
“Sertifikat HAKI dari Kemenkum HAM tersebut, dengan nama merek Rumah Panggung Woloan Wale Tou Mu’ung, yang masa berlaku sertifikat selama 10 tahun,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Tomohon, Ruddie Lengkong SSTP MAP saat konferensi pers yang difasilitasi Bagian Protokol Pimpinan Setda Kota Tomohon, di Ruang Rapat Lantai 3 Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Rabu (22/5/2024).
Dijelaskannya, langkah untuk mematenkan rumah panggung karena telah menjadi ciri khas dari Kota Tomohon.
Bahkan produk rumah panggung Woloan telah dipasarkan ke luar daerah hingga diekspor disejumlah negara.
“Jadi apa bila ada yang pihak yang membuat rumah panggung dengan desain dan bahan baku yang sama harus meminta izin kepada pemilik HAKI,” jelas Lengkong.
Lanjut Lengkong, pihaknya akan melakukan komplain atau keberatan bila didapati ada yang meniru rumah panggung Woloan.
“Apalagi untuk kepentingan komersil, tidak boleh sembarangan. Sebab telah terdaftar sebagai kekayaan intelektual Kota Tomohon,” pungkas mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tomohon itu. (mhk)