NPM, Mitra – Hukum Tua (Kumtua) Desa Tombatu Tiga Kecamatan Tombatu Utara Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) berkomitmen memperjuangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat khususnya Warga Kurang Mampu.
Kumtua Desa Tombatu Tiga Frits Ronald Polii mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) berkomitmen memperjuangkan kepentingan kesejahteraan masyarakat.
Ia elah mengajukan permohonan agar Keluarga kurang mampu dapat dibantu lewat Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) menjadi Rumah Layak Huni (RTLH).
“Saya akan selalu perjuangkan Demi Kepentingan kesejahteraan masyarakat,” katanya, Sabtu (21/6/25).
Dijelaskan Kumtua, Program RTLH merupakan program perumahan yang yang berkelanjutan yang tujuannya untuk mengurangi jumlah RTLH.
Untuk itu Iapun pastikan warganya yang diperjuangkan mendapatkan program, diberikan kepada masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni.
“Kami tentu melakukan pendataan yang benar-benar objektif,” ujar dia
“Paling terpenting penerima program harus didata objektif. Tidak ada faktor kedekatan, Program harus terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Kumtua Ronald Polii. (vdn)