Bersikap Kooperatif, Febrianto Tangahu Dua Kali Hadir Sebagai Saksi Sidang Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR PT JRBM

Oplus_131072

NPM, BOLMONG– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Febrianto Tangahu SH, dua kali hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM).

Sidang kasus dugaan korupsi dana CSR PT JRBM yang menelan kerugian Negara Rp 6,6 miliar itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado, pada Bulan Oktober 2025, kemarin.

Hal itu disampaikan langsung oleh Febrianto Tangahu saat dihubungi media ini, Rabu 12 November 2025. Politisi partai Nasdem ini menegaskan jika dirinya bersikap kooperatif dalam undangan sidang kasus Dana CSR PT. JRBM, di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.

“Untuk sidang kasus CSR PT.JRBM saya diundang sebagai saksi dan saya menghadiri undangan itu,” kata Anto sapaan akrab Febrianto Tangahu.

Pernyataan Wakil ketua DPRD Bolmong ini pun menepis isu yang berkembang di media sosial, jika dirinya mangkir dalam undangan sidang, di Pengadilan Negeri Tipikor Manado.

“Jadi saya dua kali diundang sebagai saksi, pertama tanggal 3 September dan kedua 22 oktober. Dua kali undangan dua kali juga saya hadir,” jelasnya. (Gry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *