NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) tetap menjawab suara rakyat soal pajak kendaraan bermotor.
YSK mengeluarkan kebijakan mulai, Rabu (7/01/2026), lewat Surat Keputusan Gubernur bernomor 13 tahun 2026.
SK itu tentang pemberian keringanan Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Saya ingin menyampaikan kabar baik yang telah saya tetapkan terkait Pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026,” jelas gubernur.
Kata gubernur pilihan rakyat itu, kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama saya.
Berdasarkan hal itu diambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting sebagai berikut:
1. Keringanan Pokok Pajak 25%.
Saya memutuskan untuk memberikan potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026. Sehingga mulai besok, tidak akan ada kenaikan pajak apapun bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Sulut.
2. Bebas Pajak Progresif.
Saya juga menetapkan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.
Hal ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
3. Pembebasan PKB 1 Tahun, Selain itu, saya memberikan fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Oleh karena itu, gubernur mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
Ia berharap kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara.
”Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua,” ajak Gubernur YSK didampingi Kepala Bapenda June Silangen dan Kabid Infokom Clief Wangke. (don)













