NPM, Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan dukacita yang mendalam atas wafatnya Try Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6 periode 1993–1998, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta.
Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar S.H bersama Wakil Bupati Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu S.IP menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya salah satu putra terbaik bangsa.
Sebagai bentuk penghormatan tertinggi kepada almarhum, pemerintah menetapkan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 2 hingga 4 Maret 2026, serta menetapkan masa tersebut sebagai Hari Berkabung Nasional.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019. Imbauan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhum Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, serta menghormati masa berkabung nasional dengan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari. (Buds)













