NPM,MINUT- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bupati Joune Ganda sangat peduli dengan kebutuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) . Buktinya ,
pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, PPPK, dan pensiunan tahun 2026 segera digulirkan pada esok. (red 13/03/2026)
Itupun ditandai dengan harmonisasinya peraturan teknis, termasuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar pembayaran, agar THR dapat diterima tepat waktu menjelang Idul Fitri 1447 H.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara Ir. Novly Wowiling, kepada sejumlah awak media.
Menurut Wowilling, harmonisasi dalam bentuk penyesuaian ini kami lalukan untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan serta aturan Pemerintah Pusat serta kelancaran arus kas daerah dalam memenuhi hak ASN sebelum Idul Fitri nanti.
“Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten akan memberikan THR bagi ASN ,P3K yang tentunya akan segera dibayarkan,” tegas pria low profile ini.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah Carla A. Sigarlaki SE,Msi saat dimintai keterangan menjelaskan, prinsip serta regulasi Dasar Hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor No. 9 Tahun 2026 yang merupakan landasan utama teknis pemberian THR serta Gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, dan penerima tunjangan lainya.
Bukan hanya itu saja, itupun tertuang dalam PMK No. 13 Tahun 2026 yang menjadi Petunjuk teknis terkait pelaksanaan pembayaran THR yang bersumber dari dana APBN.
“Dalam Peraturan Bupati (Perbup) jelas juga bahwa Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) ini sekaligus menerbitkan Peraturan Bupati untuk mengatur teknis pencairan THR yang bersumber dari APBD.
“Saat ini kita sedang mempersiapkan harmonisasi melalui Peraturan Bupati. Dan dipastikan THR IdulFitri mulai kami salurkan kerekening ASN,” tegas Carla
Selain itu kata mantan Kabid Anggaran ini, sedangkan untuk pembayaran THR Idul Fitri akan dibayarkan full satu bulan gaji penuh tanpa ada potongan sepersenpun, pungkasnya.
(ROGAM)













