Ketua BPKN 08 Prabowo Sulut, Apresiasi Kinerja Kejati Berantas Korupsi

NPM,MANADO- Ketua DPW Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) Prabowo 08 Sulawesi Utara Crets Bendah SPD,Msi memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulut yang dinilai telah menunjukkan komitmen kuat dalam membongkar kasus dugaan korupsi berskala besar di Bumi Nyiur Melambai.

“Ini sejalan dengan instruksi Jaksa Agung untuk menjaga profesionalisme di setiap proses hukum,” ujar Crets Bendah dalam keterangannya di Manado, Rabu (1/4/2026).

Meski demikian, Ketua BPKN Prabowo 08 Sulut juga menyoroti pentingnya integritas institusi. Bahkan iapun mengingatkan kembali peringatan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak bermain-main dengan proyek pemerintah, terutama dalam proses pengadaan dan lelang.

“Tidak boleh ada intervensi, apalagi membawa nama institusi untuk menekan pihak tertentu dalam proses lelang. Biarkan proses berjalan transparan, dan awasi sesuai kewenangan, tanpa membawa kepentingan pribadi,” tegasnya.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian Kejati Sulut yaitu Selasa kemarin resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) Stimulan senilai Rp 22,7 miliar untuk perbaikan rumah warga korban letusan Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Penjabat Bupati Sitaro Joi Oroh, Sekretaris Daerah Sitaro Denny Kondoj, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sitaro Joickson M. Sagune, dan pihak swasta/kontraktor Denny Tondolambung, Dan tiga di antaranya langsung ditahan oleh penyidik ​​saat pengumuman status tersangka, sementara satu tersangka belum ditahan karena alasan kesehatan.

“Langkah ini benar dan patut diapresisi. Ini menunjukkan Kejati Sulut tidak kompromi terhadap penyimpangan, dan ini menjadi contoh agar seluruh aparat penegak hukum tetap setia pada amanah dan instruksi yang diberikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Crets Bendah juga meminta agar Polda dapat mengikuti kerja senyap dan profesional Kejati dalam memberantas dalam menuntaskan kasus korupsi tanpa perlu menunggu lama mampu menetapkan tersangka demi kepastian hukum.

“Semua kasus korupsi yang ditangani Polda Sulut juga harus dituntaskan jangan ditunda tunda demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Ketua BPKN Prabowo 08 Sulut.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *