NPM, Amurang — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial BW yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap seorang warga di Desa Kinamang, Kecamatan Maesaan, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Minahasa Selatan bersama jajaran Polsek Tompasobaru.
Terduga pelaku BW diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Minahasa Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Katim Resmob, Alfian Ober.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. Kami juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam,” ujarnya.
Korban berinisial LT mengalami luka di punggung bagian bawah.
Saat ini korban telah dirujuk ke RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Malalayang untuk mendapatkan penanganan medis.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait motif serta kronologi lengkap kejadian tersebut.
Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Minahasa Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (Buds)













