Manado  

Pdt JR Sebut Tata Gereja GMIM Jelas Mengatur Kewenangan BPMS

NPM, Manado – Karena keseringan menjadi sorotan publik terkait kasus hukum yang menyeret namanya ke publik, Wakil Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt JR akhirnya angkat suara sekaligus memberikan pernyataan secara terbuka terkait pemangilan dan pemeriksaan yang ia hadapi.

Menurutnya, persoalan yang dituduhkan kepadanya seharusnya ditempatkan dalam mekanisme internal gereja sebagaimana yang diatur dalam Tata Gereja (GMIM).

Lebih jauh dia menjelaskan,sesuai dengan aturan organisasi gereja sangat jelas mengatur langkah yang harus ditempuh apabila terjadi persoalan yang berkaitan dengan kepentingan institusi, termasuk dugaan yang menyangkut pengelolaan keuangan gereja.

Kamipun merujuk pada ketentuan dalam Tata Gereja (GMIM) yang mengatur jelas kewenangan Badan Pekerja Majelis Sinode dalam melakukan investigasi dan mengambil langkah lanjutan apabila ditemukan persoalan yang merugikan organisasi gereja.

“Setahu kami berdasarkan aturan gereja, di Tata Gereja (GMIM) jelas peraturan tentang sinode, pasal 34 kalau saya tidak salah ayat 7, di situ sangat jelas jika terjadi sesuatu yang merugikan keuangan gereja, maka (BPMS) berkuasa melakukan investigasi dan melapor kepada pihak yang berwajib,” ungkap Pdt.JR.

Selain itu katanya, terkait dari ketentuan tersebut, iapun mempertanyakan dasar hukum atau legal standing pihak yang melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.

“Setahu kami sesuai aturan kewenangan membawa persoalan internal ke ranah hukum berada pada institusi yang diberi mandat dalam aturan organisasi, bukan pihak lain di luar struktur yang ditentukan.” tukasnya.

Oleh karena itu katanya, menurut kami legal standing melapor persoalan ini sebenarnya berada pada BPMS. Seperti contoh, kalau saya menggunakan uang gereja, (BPMS) lah yang harus melapor kepada pihak berwajib. Tapi kalau ini, pelapor bukan organisasi (BPMS).

“Perlu diketahui penyelesaian melalui jalur internal semestinya menjadi langkah awal sebelum persoalan berkembang ke ruang publik dan proses hukum formal.” tuturnya.

Diapun mengungkap kan komunikasi dan pembahasan di tingkat pimpinan Sinode harus menjadi mekanisme yang lebih sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku.

“Harus diingat tata gereja kita sudah sangat jelas. Dan ini merupakan ranah internal bahkan persoalan ini adalah antara (BPMS) dengan Pendeta Hein Arina. Seharusnya (BPMS) tinggal membicarakan serta berkomunikasi dengan Pendeta Hein Arina,” pintahnya.

Iapun mengingatkan bahwa apabila mekanisme internal tidak dijalankan dan proses hukum tetap dipaksakan oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki kewenangan, maka kondisi tersebut berpotensi memunculkan ketegangan di lingkungan pelayanan gereja.

Pun pernyataan Pdt JR ini menjadi respons langsung di tengah berkembangnya perhatian publik terhadap kasus yang sedang bergulir dan membuka kembali perdebatan mengenai batas antara mekanisme organisasi internal dan proses hukum formal yang sementara berlangsung.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *