NPM,SANGIHE — Penunjukan Harvein Hontong sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua (DPRD) di Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Sangihe, pada Selasa (26/5/2026) mendapat kecaman keras dari sejumlah politikus dan Warga di Kabupaten Sangihe.
Pun kritikan itu disampaikan langsung Esli Soma SH, salah satu tokoh Sangihe yang ada di Provinsi Sulawesi Utara.
Menurut Esli yang juga adalah Wakil Ketua (IKISST) di Kabupaten Minahasa Utara , pergantian pimpinan (DPRD) yang sudah dilakukan dinilai menyalahi mekanisme yang ada sebab sampai saat ini belum memiliki surat keputusan dari Gubernur dan ini disinyalir masuk pada kategori cacat formil.

” Pergantian Ketua (DPRD) perlu ada surat pergantian dan pemberhentian serta pengangkatan dari Gubernur. Kalau tidak ini masuk kategori cacat formil,” ungkap salah satu tokoh
Pendiri Forum Komunikasi Nusa Utara (FK NUSTAR) di Provinsi Sulut.
Lebih jauh kata lelaki familiar yang dikenal malang melintang didunia politik ini , pengangkatan Ketua (DPRD) Sangihe Didi Sondakh, sampai saat ini belum ada surat keputusan pemberhentian dari Gubernur dan pengangkatan penganti pelaksana tugas sehingga disinyalir dan diduga tidak ada surat pengangkatan sebagai ketua (DPRD) Sangihe
” Sepengetahuan kami kalau mengangkat seorang Ketua (DPRD) harus menunggu dulu SK Gubernur barulah dilantik . Ini belum ada SK Gubernur koq sudah dilantik dan menjalankan tugas,” koar lelaki berkulit sawo matang ini.
Selain itu kata lelaki berdarah Sangihe dan Siau ini prinsipnya sebagai warga Sangihe Maketi, kami tidak mempermasalahkan siapa yang menjadi Ketua dan pimpinan (DPRD) di Kabupaten Sangihe , akan tetapi haruslah melalui tahapan serta mekanisme dan aturan yang berlaku.
” Aturan harus ditaati dengan mengeluarkan surat keputusan Gubernur barulah Ketua (DPRD) diganti sebab ini bukan perusahaan milik keluarga. Dan jangan hanya kepentingan fraksi semata sehingga memberhentikan orang lain tanpa mengacuh pada regulasi dan aturan yang berlaku.
“Kami tidak mempersoal kan siapa yang menjadi pimpinan (DPRD) akan tetapi pergantian itu harus memiliki acuan hukum serta mengantongi SK Gubernur,” koar pria low profile ini.
Diapun menegaskan, ini juga mengacuh pada dasar hukum yakni, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian pimpinan (DPRD). Dan tanpa Surat Keputusan Gubernur maka Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan (DPRD) adalah cacat formil, pungkasnya
Sementara itu, penunjukan Harvein Hontong, sebagai Plt Ketua (DPRD) di Kabupaten Sangihe mendapat sorotan tajam dari Ketua (DPD II) Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jabes Gaghana.
Menurut Jabes, dari sisi mekanisme pemerintahan, pergantian Ketua (DPRD) seharusnya dilakukan melalui keputusan Gubernur, bukan hanya melalui rapat paripurna internal di (DPRD).
“Harus dingat bahwa Ketua DPRD diangkat dengan SK Gubernur dan pemberhentiannya juga harus melalui SK Gubernur. Dan kalau penunjukan Plt melalui mekanisme seperti itu, menurut kami belum sah,” ujar Jabes.
Lelaki familiar inipun menambahkan, Partai Golkar (PG) hingga saat ini masih menganggap posisi Ketua (DPRD) Sangihe dijabat oleh Ferdy Sondakh sampai adanya keputusan resmi dari Pemerintah melalui SK Gubernur. Dan kami menilai pembacaan surat dari (DPP-PDI) Perjuangan dalam rapat paripurna merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari proses internal partai, namun belum otomatis menggugurkan status pimpinan (DPRD) sebelum seluruh mekanisme pemerintahan itu diselesaikan.
“Itukan internal di (DPRD) dan tidak ada instruksi partai sebab mereka punya keputusan sendiri ,” tegas Jabes yang saat dikonfirmasi masih berada diluar daerah.
(Rogam)













