NPM, KOTAMOBAGU– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu Herdy Muhamad Agung Korompot atau Herdy Korompot kembali diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotamobagu, Senin 8 Juni 2026.
Dengan mengenakan pakaian rapi berwarna putih dan celana panjang hitam, Herdy tiba di Mapolres Kotamobagu sekitar pukul 14.55 WITA didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangellu SH, MH.
Berdasarkan pantauan media ini, proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup di ruangan Unit III Tipidter (Tindak Pidana Tertentu).
Pemeriksaan kepada mantan Wakil Ketua DPRD Kotamobagu dari Fraksi Golkar ini sebagai pemeriksaan kedua atas kasus dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh JBK alias Beto, warga Desa Pontodon Timur, Kecamatan Kotamobagu Utara, Selasa 24 Februari 2026, dengan bukti laporan polisi bernomor : LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Diketahui, selain Herdy Korompot, Beto juga telah melaporkan dugaan kasus yang sama dengan bukti laporan bernomor:STTLP/B/109/lll/2026/SPKT/RES-KTGU/SULUT.
“Ada dua laporan saya kasus dugaan penipuan. Yang satu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Yang satunya masih menunggu hasil,” kata Beto, saat menghubungi media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, proses pemeriksaan masih sedang berlangsung di ruangan Tipidter. (Gry)













