NPM, MANADO – Polsek Pelabuhan Manado menggagalkan keberangkatan dua remaja perempuan.
Keduanya diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diamankan saat hendak berlayar menuju Sofifi, Provinsi Maluku Utara.
Dengan menggunakan KM Cantika Lestari 7F melalui Dermaga 8 Pelabuhan Lama Manado, Sabtu (6/6/2026) malam.
Kedua remaja berinisial AMM (15) dan NN (15) diamankan petugas setelah ditemukan sejumlah indikasi.
Yaitu mengarah pada dugaan perekrutan anak di bawah umur untuk dipekerjakan di sebuah tempat hiburan di Sofifi.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu korban mengaku keberangkatannya difasilitasi oleh seorang perempuan berinisial A.
Perempuan yang berinisial A, disebut sebagai pemilik sebuah kafe di Sofifi.
Tiket perjalanan dan biaya keberangkatan diduga diberikan melalui seorang perempuan berinisial S yang berada di Manado.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan dugaan pemalsuan identitas dalam proses keberangkatan korban.
Salah satu remaja mengaku diarahkan oleh perempuan berinisial E untuk mengubah tahun kelahirannya dari 2011 menjadi 2007 dalam dokumen perjalanan agar terlihat telah berusia dewasa.
Korban juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah bekerja sebagai Ladies Companion (LC) di tempat usaha milik perempuan berinisial A di Sofifi.
Dalam pekerjaan tersebut, korban bertugas menemani tamu dewasa dan menerima bayaran berdasarkan durasi pendampingan.
Fakta lain yang terungkap, orang tua korban tidak mengetahui pekerjaan sebenarnya yang akan dilakukan anak mereka.
Keluarga hanya diberi informasi bahwa korban akan bekerja di rumah makan.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Berupa satu unit telepon genggam, dua lembar tiket kapal tujuan Sofifi.
Serta satu dokumen surat jalan yang diduga memuat identitas tidak sesuai dengan data sebenarnya.
Kapolsek Pelabuhan Manado IPDA Christian Anton Langi dalam keterangannya didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono
Kapolsek menyatakan bahwa kedua remaja tersebut telah diamankan untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan lebih lanjut.
Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Manado.
Hal ini guna proses penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan tersebut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa informasi yang jelas.
Keterlibatan keluarga, pemerintah, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah terjadinya praktik perdagangan orang.
Khususnya terhadap perempuan dan anak di bawah umur. (fer)













