NPM, MINUT – Menyikapi polemik dan berbagai pemberitaan terkait pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo (BSG), kami memandang penting untuk mengedepankan asas objektivitas, data, dan kepastian hukum dalam setiap penyampaian informasi kepada publik.
Pun berdasarkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Kepala (BKAD), dijelaskan bahwa mekanisme pengelolaan CSR telah memiliki landasan hukum yang jelas melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum TJSLP.
Selain itu, pengelolaan tersebut juga disebut menjadi objek pemeriksaan rutin oleh (BPK) dan hingga saat ini tidak terdapat temuan terkait penyimpangan dana CSR sebagaimana yang dituduhkan.
Alhasil, sebagai organisasi masyarakat yang konsisten mendorong transparansi dan akuntabilitas, Inakor berpandangan bahwa setiap kritik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan adalah hal yang sah dalam negara demokrasi. Namun demikian, kritik harus dibangun di atas fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan asumsi maupun spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. “ungkap Ketua Inakor Sulut Rolly Wenas,
Lebih jauh katanya, pada saat yang sama, apabila terdapat pihak yang memiliki bukti kuat mengenai dugaan penyimpangan, maka sebaiknya menempuh jalur hukum dan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang agar dapat diuji secara objektif.
“Inakor menegaskan bahwa kepala daerah tidak boleh dihakimi hanya berdasarkan opini yang berkembang tanpa adanya putusan maupun temuan resmi dari lembaga yang berwenang. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati sebagai bagian dari negara hukum.” tegasnya.
Diapun mengatakan ,kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas daerah serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Energi pembangunan daerah hendaknya tidak terganggu oleh polemik yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Inakor akan terus mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti yang sah mengenai adanya penyimpangan, maka kami akan menjadi pihak terdepan yang mendorong proses penegakan hukum. Namun selama belum terdapat bukti dan temuan resmi, maka semua pihak wajib menjunjung tinggi asas keadilan dan objektivitas.” pungkas Rolly.
(Rogam)













