NPM, MINUT – Sebanyak lima fraksi, yakni, Fraksi Demokrat, Fraksi PDI P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Tonsea, dalam penyampaian pandangan akhir menyetujui serta menerima pertanggung jawaban pelaksanaan (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk diproses ke tahap berikut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama (DPRD) Minut kembali menunjukkan sinergi yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Itupun dibuktikan dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Minut Senin (6/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna (DPRD) Minut tersebut dihadiri Bupati Minut Dr Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH,MH, dan dipimpin langsung Ketua (DPRD) Minut Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles. Ikut hadir pula jajaran Forkopimda Minut, pimpinan dan anggota DPRD Minut, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut.

Menurut Ketua (DPRD) Minut, Vonny Adel Rumimpunu, bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban (APBD) merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan (DPRD) terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, terutama dalam pengelolaan keuangan yang harus dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.” ungkapnya

Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Dr Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan Ranperda. “Berbagai masukan, kritik, dan saran dari (DPRD) menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga untuk meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran serta kinerja pemerintah daerah.” tukasnya.
Selain itu katanya, Pemerintah Daerah akan terus berkomitmen mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” pungkasnya.
Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk dievaluasi. Setelah melalui tahapan tersebut, regulasi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
(Rogam/Adv)













