NEW POSKO MANADO, BITUNG – Wali Kota Bitung Maurits Mantiri hadiri sosialisasi pencegahan kasus pertanahan tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung, Selasa (12/4/2022) tepatnya di ruang SH.Sarundajang kantor walikota.
Sementara itu, Maurits Mantiri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa bukanlah kewenanggan lurah.
Dikatakan Maurits, dalam penyelesaian sengketa tanah, lurah hanya bisa memfasilitasi proses mediasi.
“Kami ingatkan kembali ketika menemukan masalah seperti ini buatlah berita acara bahwa permasalahan tanah tersebut akan di selesaikan secara hukum,”kata Wali Kota.
Wali Kota pilihan rakyat Bitung ini mengingatkan masyarakat untuk tidak malu untuk berkonsultasi dengan penegak hukum terkait adanya permasalahan tanah atau lainnya.
“Jangan pernah malu untuk berkonsultasi dengan kejaksaan atau aparat negara agar dapat pengetahuan dalam menghadapi persoalan sengketa tanah,”ujar Maurits.
Ditambahkan Mantiri, Pemerintah Kota Bitung, dengan adanya kegiatan kegiatan seperti ini sangat penting untuk menambah pengetahuan.
“Sebulan kemudian kita akan melakukan ujian test, untuk itu ikuti materi-materi seperti ini dengan baik,”jelas Maurits. (bry)