NPM, BOLMONG– Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Jalur Tujuh Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini kian marak dan memicu sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Aktivitas tersebut diduga kuat melakukan pembukaan lahan serta perusakan kawasan hutan secara besar-besaran menggunakan empat unit Excavator dan dua unit dozer (Bulldozer).
Lokasi pengrusakan atau pembukaan lahan sebagain di jalur tujuh Tanoyan Selatan tersebut, berada tepat di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis Tanoyan.
Kegiatan yang diduga akan dialihfungsikan menjadi pertambangan ilegal tersebut terinformasi dikerjakan oleh PT Sinar Mobagu Group (SMG). Bahkan, kegiatan PT SMG ini menimbulkan spekulasi dan dugaan kuat di masyarakat bahwa akan berlindung dibalik IUP KUD Perintis.
“Kami menduga aktivitas mereka nantinya akan berlindung di IUP KUD Perintis sedangkan KUD belum ada RKABnya” kata sumber yang meminta namanya tidak dipublish.
Diketahui, KUD Perintis secara histori memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk wilayah pertambangan emas seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Tanoyan, Blok Rape.
Sebelumnya aktivitas pertambangan di KUD Perintis sempat diberhentikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara dikarenakan belum adanya persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sejumlah sumber lainnya menyebutkan, lahan di jalur tujuh Tanoyan Selatan yang diduga dikuasai PT SMG tersebut telah mencapai sekitar 80 hektare, terdiri dari 35 hektare yang berada dalam IUP KUD Perintis dan sekitar 45 hektare lainnya berada di luar IUP.
“Yang membeli investor dari Cina melalui AK alias Haji AS dari Makassar, lahan yang dibelinya sudah sekitar 80an Hektare di jalur 7. Yang masuk dalam IUP seluas 35 hektare, sementara yang berada di luar wilayah koperasi sekitar 45 hektare. Semuanya mereka beli dari masyarakat dengan harga yang bervariasi yang ditandatangani oleh Kepala Desa,” ungkapnya.
Adanya aktivitas kegiatan tersebut, Masyarakat mendesak pihak berwenang dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas atas dugaan perusakan lingkungan serta praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Masyarakat menilai kegiatan tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan, meningkatkan longsor dan risiko banjir bandang yang akan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar hingga memicu konflik sosial ditengah masyarakat lokal.
Kapolsek Lolayan, AKP Johan Atang mengatakan, pihaknya bersama Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dan Unit Tipidter akan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang sedang berlangsung di jalur tujuh tersebut.
Kapolsek memastikan pihaknya akan segera smembuat sprin untuk proses penyelidikan.
“Sebagai kapolsek yang bertanggung jawab di wilayah akan melakukan upaya lidik. Rencana besok selesai kordinasi akan dibuatkan sprin lidik untuk lakukan upaya-upaya lidik,” kata Johan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala Desa/Sangadi Tanoyan Selatan, pihak KUD Perintis dan pihak pemilik PT SMG meski upaya konfirmasi sudah dilakukan media ini. (Gry)













