NPM, MANADO – Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mulai dibahas.
Pada rapat perdana yang berlangsung Senin (31/8) di DPRD Sulawesi Utara, pansus mulai mengajukan sejumlah ide dan masukan terkait materi ranperda.
Sekretaris Pansus Cindy Wurangian menjelaskan, Pansus TJSL ingin memastikan bahwa Perda yang lahir nantinya tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan kebutuhan masyarakat.
“Prinsipnya, perusahaan tentu memiliki tanggung jawab sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memberikan kepastian yang jelas. Siapa yang wajib, bagaimana mekanismenya, bagaimana pelaporannya, sampai sejauh mana kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan memberikan sanksi,” kata Cindy.
Lanjutnya, yang juga penting, program TJSL jangan berjalan sendiri-sendiri atau hanya bersifat seremonial.
Harus ada pemetaan kebutuhan daerah sehingga kontribusi perusahaan bisa lebih tepat sasaran, terukur, dan benar-benar dirasakan masyarakat, tanpa kemudian menjadikan TJSL sebagai pengganti kewajiban pemerintah dalam pembangunan.
“Jadi bagi kami, pembahasan ini harus menghasilkan Perda yang jelas secara hukum, tidak memberatkan dunia usaha secara tidak proporsional, tetapi pada saat yang sama mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” harap Cindy.
Sebelumnya Pemerintah Sulawesi Utara sudah menyiapkan sejumlah regulasi terkait tanggung jawab sosial perusahan terhadap masyarakat.
Salah satunya mengenai reward dan punisment terhadap perusahaan yang membandel dan perusahaan yang berprestasi. (rud)













