NPM, Manado – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
RAPBD 2027 disusun berdasarkan kesepakatan KUA dan PPAS 2027 serta kemampuan riil pendapatan daerah.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp3,242 triliun, sementara belanja daerah sebesar Rp3,043 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan dianggarkan Rp41,237 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp240,623 miliar.
Meski demikian, postur RAPBD 2027 yang diajukan Pemprov Sulut belum sepenuhnya final.
Salah satu faktor yang masih dapat memengaruhi perubahan postur anggaran adalah alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang hingga kini belum ditetapkan secara definitif.
“Namun demikian, menjadi catatan bersama bahwa postur ini masih dapat mengalami penyesuaian pada komponen Dana Transfer ke Daerah (TKD), mengingat alokasi definitif dari Pemerintah Pusat seperti DAU, DBH dan DAK belum ditetapkan secara final,” ujar Yulius dalam sambutannya.
Menurutnya, setelah alokasi TKD diterbitkan pemerintah pusat, postur RAPBD 2027 wajib disesuaikan dalam tahap pembahasan.
Penyesuaian tersebut, kata dia, harus dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga konsistensi terhadap delapan prioritas pembangunan daerah serta pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Kita memang sedang menjaga ruang fiskal, tetapi Pemprov Sulut berkomitmen dan tetap memprioritaskan alokasi belanja yang proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Gubernur Yulius juga menyampaikan bahwa penyusunan APBD 2027 menerapkan tiga pilar utama tata kelola fiskal, yakni kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam merespons dinamika fiskal nasional maupun global.
Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, Pemprov Sulut juga mendorong penguatan kemandirian fiskal melalui akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan sinergi APBN dengan pemerintah pusat serta pengembangan creative financing melalui skema KPBU, CSR BUMN dan sektor swasta.
Disiplin fiskal juga diterapkan dalam memperhitungkan pembayaran kewajiban cicilan utang kepada PT SMI.
RAPBD 2027 selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Sulut.
Gubernur berharap proses tersebut dapat dilakukan secara intensif, mendalam dan berlandaskan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam rapat paripurna yang sama, DPRD Sulut juga mengambil keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Gubernur Yulius menyebut Perubahan APBD 2026 difokuskan pada program-program pro-rakyat, penanganan kondisi mendesak, solidaritas kemanusiaan serta efisiensi dan realokasi anggaran pada kegiatan yang dinilai memiliki dampak langsung kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pengambilan keputusan terhadap Perubahan APBD 2026 menjadi pijakan sebelum dokumen tersebut ditetapkan menjadi Perda tentang APBD dan Pergub tentang Penjabaran APBD.
“Pengambilan keputusan pada hari ini bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulut,” pungkas Gubernur Yulius. (don)













