Bukan Sekedar Penertiban, Sterilisasi Dermaga dan Kapal di Pelabuhan Manado Demi Keselamatan Bersama

 

Nukilan ; Jim Robert Tindi, Aktivis

NPM,MANADO — KSOP Kelas III Manado bersama Pelindo Manado menegaskan bahwa sterilisasi dermaga merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban kegiatan kepelabuhanan.
Pun kebijakan ini diterapkan untuk memastikan aktivitas kapal dan penumpang.
Aturan ini berlandas kan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 66 Tahun 2024. Pasal 90, 92, dan 94 mengatur kegiatan pengusahaan kepelabuhanan serta kewajiban Badan Usaha Pelabuhan (BUP), termasuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban fasilitas yang dioperasikan. Bukan hanya itu saja, Pasal 75 ayat (5) mengatur penguasaan negara atas wilayah yang ditetapkan sebagai Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan.
Bahkan sebagai (BUP), Pelindo menjalankan kegiatan kepelabuhanan berdasarkan perjanjian konsesi dengan Kementerian Perhubungan.
Pengaturan tersebut diperkuat dengan PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang, Penyelengga raan Bidang Pelayaran, khususnya ketentuan mengenai terminal dan Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan (Port Facility Security Plan/PFSP), serta PM Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
Alhasil,ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari kerangka hukum pengelolaan fasilitas pelabuhan sesuai fungsi dan peruntukannya. Dermaga operasional bukan ruang untuk segala aktivitas umum tanpa pengaturan akses, melainkan fasilitas yang harus dikelola dengan mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan kapal serta penumpang.
Secara khusus, pemberlakuan sterilisasi di Pelabuhan Manado mengacu pada Surat Kepala (KSOP) Kelas III Manado Nomor UM.001/06/13/KSOP. Mdo-26 tanggal 21 September 2026 Tentang Sterilisasi Area Dermaga di Pelabuhan Manado dan Surat Edaran GM Pelindo Manado Nomor KL.04/7/10/1/B1/GM/MNDO-26 Tentang Peningkatan Standar Layanan Terminal Penumpang dan Sterilisasi Pelabuhan Manado.
Dalam pelaksanaannya, Pelindo Manado menerapkan standar pelayanan kegiatan naik dan turun penumpang melalui Buku Saku Pelayanan di Terminal Penumpang serta SK GM Pelindo Manado Nomor HK.01/10/7/2/B1/GM/MNDO-26 tentang Standar Pelayanan Penumpang. Penumpang diarahkan melalui terminal dan jalur resmi untuk pemeriksaan tiket, sementara aktivitas yang tidak berkaitan langsung dengan operasional dermaga, termasuk berjualan, ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sterilisasi dilakukan melalui edukasi dan pendekatan humanis, disertai ketegasan dalam penerapan aturan serta koordinasi dengan (KSOP) dan pihak Polsek Pelabuhan. Masyarakat dan pengguna jasa diharapkan mendukung kebijakan ini demi menciptakan pelabuhan yang aman, tertib, dan nyaman.
Melalui semangat Melayani Sepenuh Hati, (KSOP) Kelas III Manado bersama Pelindo Manado berkomitmen memperkuat keselamatan angkutan pelayaran serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pengguna jasa.
Sebagaimana pesan Menteri Perhubungan, “Keselamatan bukan sekadar pemenuhan prosedur, melainkan tanggung jawab moral terhadap masyarakat yang memercayakan perjalanan dan nyawanya kepada sistem transportasi.”
Mari kita jaga keselamatan bersama. Karena di balik setiap penumpang yang naik kapal, ada keluarga yang menunggu mereka pulang dengan selamat.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *