NPM, KOTAMOBAGU – Kuasa Hukum IK alias Cie Isty, Aris Binol, S.H., M.H., CMLC., menyampaikan sikap hukum resmi atas pemberitaan mengenai laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang saat ini menjadi perhatian publik di Kota Kotamobagu.
Ada konteks lain yang perlu diketahui dan diperiksa secara menyeluruh, yakni persoalan utang-piutang yang disebut menjadi awal mula terjadinya tindakan penagihan hingga akhirnya muncul unggahan di Facebook.
Aris Binol menegaskan, perkara ini harus dilihat secara utuh dan tidak sepotong-sepotong, karena tidak dapat dilepaskan dari konteks utang-piutang yang menjadi latar belakang tindakan penagihan oleh kliennya.
Menurutnya, pada 02 September 2026, RYL datang kepada kliennya dengan tujuan meminjam uang sejumlah Rp1.500.000 dengan kesepakatan bunga 6% dan jatuh tempo setiap 10 hari.
Dalam hubungan pinjam-meminjam tersebut, kliennya mengajukan beberapa syarat yakni tanda tangan kuitansi, foto setengah badan, serta video pernyataan setuju untuk diviralkan dan tidak keberatan. RYL disebut siap dan setuju secara sukarela memenuhi persyaratan tersebut.
Pada tanggal jatuh tempo, kliennya menghubungi RYL terkait penyelesaian kewajibannya namun tidak pernah digubris.
“Maksud klien kami jika RYL memang mengalami masalah finansial maka monggo datanglah ke rumah mari kita bicarakan baik-baik, namun hingga hari ini tidak juga membuka komunikasi baik kepada klien kami sehingga hal itu memancing emosi klien kami dan mengunggahnya di media sosial Facebook,” kata Aris Binol didampingi Cie Isty.
Tanpa adanya komunikasi maupun itikad baik dari RYL, persoalan tersebut ternyata sudah dia adukan ke Polres Kotamobagu dan dimuat di banyak media online.
“Kami tidak bermaksud mendahului penilaian hukum terhadap unggahan yang dipersoalkan. Namun, kami juga tidak dapat menerima apabila persoalan ini dibangun di ruang publik seolah-olah hanya terdapat satu sisi cerita,” katanya.
Menurut pengacara muda sukses ini, laporan bukan putusan bersalah. Adanya aduan atau laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana.
“Status klien kami sebagai teradu bukanlah putusan bersalah. Karena itu, kami meminta agar semua pihak menghormati asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Kata dia, pihaknya akan mencermati substansi unggahan, konteks penagihan, bukti komunikasi, serta unsur hukum yang dipersangkakan.
“Penilaian hukum tidak boleh berhenti pada fakta bahwa sebuah unggahan telah dibuat. Harus ada pemeriksaan yang menyeluruh. Jangan sampai perhatian publik hanya tertuju pada unggahan yang dipersoalkan, sementara pokok persoalan yang melatarbelakangi penagihan justru terabaikan,” katanya.
Aris berharap Polres Kotamobagu menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya akan mengawal perkara ini secara serius dan terukur. Jika terdapat persoalan hukum dalam suatu tindakan, persoalan itu harus diuji berdasarkan hukum. Jika terdapat hak yang belum terselesaikan, hak tersebut juga tidak boleh diabaikan begitu saja. Kami akan mengawal perkara ini secara serius, terukur, dan berdasarkan hukum. Kami tidak akan membiarkan klien kami dihakimi hanya berdasarkan satu sisi cerita,” jelasnya. (Gry)













