NPM, Manado – Jumlah tabungan nasabah bank di Sulawesi Utara (Sulut) yang dilindungi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga bulan Oktober 2026, mencapai 4,84 juta rekening.
Jumlah itu setara dengan 99,95 persen dari total rekening nasabah yang ada di bank umum, bank perekonomian rakyat (BPR), dan BPRS, yang beroperasi di Sulut.
Adapun jumlah bank di Sulut yang menjadi peserta LPS sebanyak 13 bank.
“Itu merupakan jumlah rekening yang nominal maksimalnya Rp2 miliar. Kenapa 2 miliar? karena itu batas penjaminan LPS. Di atas itu tidak dijamin,” ujar Deputi LPS KPw III Sulawesi Maluku Papua, Prayitno Amigoro, saat menyampaikan materi kegiatan Media Meet Up, di Hotel Peninsula Manado, Kamis (22/10/2026).
Prayitno yang akrab disapa Pray, mengungkapkan bahwa sebagian besar simpanan masyarakat di perbankan Sulut nominalnya di bawah Rp2 miliar.
“Yang maksimal 2 miliar ke bawah itu 99,95 persen. Sedangkan yang di atas 2 miliar cuma 0,05 persen dari total rekeningnya,” ungkapnya.
Kata Pray, seluruh bank umum maupun BPR/BPRS wajib menjadi bank peserta penjaminan, termasuk bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, bank peserta penjamin harus memenuhi semua kewajiban yang ditetapkan LPS, antara lain membayar premi penjaminan serta menyampaikan data dan laporan.
“Ini wajib diikuti seluruh bank peserta LPS. Ada sanksinya juga ketika lalai,” ucap Pray.
Ia mengatakan, meskipun bank peserta tidak memenuhi kewajiban LPS, tidak serta merta menggugurkan kepesertaan perbankan di LPS.
“Ekstrimnya ketika seluruh kewajiban tidak dibayar, tidak melaporkan, dan sebagainya, ketika ditutup, tetap LPS akan membayar kewajiban kepada nasabah, karena yang kita lindungi adalah nasabah,” katanya. (don)













