Minsel  

Wabup Theodorus Kawatu Hadiri Entry Meeting BPK, Pengelolaan Pajak dan Retribusi Diperiksa

Entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. (ist)

NPM, AMURANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan instansi terkait lainnya. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn.) Theodorus Kawatu, S.IP, di Amurang, Senin (26/10/2026).

Entry meeting pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan instansi terkait lainnya. (ist)

Kegiatan ini dipimpin Penanggung Jawab Pemeriksaan, Bombit Agus Mulyo, bersama Ketua Tim Pemeriksaan, Gerungan Ervina Olivia Treivi.

Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan juga berkaitan dengan upaya mendorong tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah. Karena itu, kepatuhan dalam pengelolaannya menjadi salah satu aspek penting dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Melalui entry meeting ini, koordinasi antara tim pemeriksa BPK, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, dan instansi terkait diperlukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan serta penyediaan data dan dokumen yang dibutuhkan.

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi, sesuai dengan temuan dan rekomendasi yang disampaikan BPK.

Pemeriksaan tersebut mencakup periode Tahun 2025 hingga Triwulan III Tahun 2026. Dengan demikian, hasilnya diharapkan dapat mendukung penguatan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah serta perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *