719 Kepala Sekolah di Sulut Masih Plt, BGTK Dorong Percepatan Pengangkatan Definitif

Kepala BGTK Provinsi Sulawesi Utara Arianto Batara, Kepala Kantor Regional XI BKN Manado Ojak Murdani, Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian BKN Manado Agustina Dorsima Dolonseda, serta Kepala Subbagian Umum BGTK Sulawesi Utara Meyke Simboh, berfoto bersama perwakilan dinas pendidikan dan BKD/BKPSDM kabupaten/kota se-Sulawesi Utara dalam kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Selasa (27/10/2026).

NPM, Manado — Sebanyak 719 kepala sekolah di Sulawesi Utara (Sulut) masih berstatus pelaksana tugas (Plt) pada berbagai jenjang pendidikan. Menyikapi kondisi tersebut, Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Sulawesi Utara memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mendorong percepatan penugasan guru sebagai kepala sekolah definitif sesuai ketentuan yang berlaku.

Upaya tersebut dibahas dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang digelar di Aula Klabat, Kantor BGTK Sulawesi Utara, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini melibatkan unsur dinas pendidikan dan badan kepegawaian daerah (BKD/BKPSDM) dari pemerintah provinsi serta kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 443 kepala sekolah berstatus Plt bertugas di sekolah negeri dan 276 lainnya di sekolah swasta. Dengan demikian, total kepala sekolah berstatus Plt mencapai 719 orang di 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

Kepala BGTK Provinsi Sulawesi Utara, Arianto Batara SP MPd mengatakan kepala sekolah memiliki peran strategis sebagai pemimpin pembelajaran dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Karena itu, percepatan pengangkatan kepala sekolah definitif diperlukan untuk memperkuat kepemimpinan, meningkatkan efektivitas pengelolaan satuan pendidikan, serta mendukung peningkatan hasil belajar peserta didik.

Menurut Arianto, kepala sekolah tidak hanya bertanggung jawab atas manajemen dan administrasi sekolah, tetapi juga berperan membina guru, meningkatkan kompetensi pendidik, dan memastikan proses pembelajaran berjalan efektif.

Ia menjelaskan, penugasan guru sebagai kepala sekolah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025. Penugasan melalui jalur nonreguler dimungkinkan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Melalui DKT tersebut, BGTK berupaya menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antarlembaga. Pembahasan mencakup analisis kebutuhan kepala sekolah, persyaratan dan ketersediaan calon, mekanisme serta kewenangan penugasan, kesesuaian dengan regulasi, hingga penyelesaian kendala dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado, Ojak Murdani S.Sos MAP mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan aplikasi Integrated Mutasi (IMUT) untuk mendukung proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah.

Menurut Ojak, digitalisasi layanan kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan. Untuk itu, setiap instansi pengusul perlu memastikan kelengkapan dokumen serta keakuratan data agar pengajuan dapat diproses sesuai ketentuan.

Hingga akhir Oktober 2026, sebanyak delapan dari 16 instansi kabupaten/kota di Sulawesi Utara dilaporkan telah mengajukan proses pengangkatan dan mutasi kepala sekolah melalui aplikasi IMUT. BKN mengapresiasi instansi yang telah memanfaatkan layanan tersebut dan berharap instansi lainnya segera mengikuti langkah serupa.

Ojak juga menekankan pentingnya pemutakhiran data aparatur sipil negara (ASN), termasuk identitas, riwayat pendidikan, dan gelar akademik, untuk mendukung ketertiban administrasi serta pengembangan karier ASN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian BKN Manado, Agustina Dorsima Dolonseda ST MSi, Kepala Subbagian Umum BGTK Sulawesi Utara Dr Meyke Simboh MPd, serta perwakilan dinas pendidikan, BKD/BKPSDM, dan tim teknis. Sebanyak 32 peserta mengikuti kegiatan tersebut.

Melalui kegiatan ini, BGTK, BKN, dinas pendidikan, dan instansi kepegawaian daerah diharapkan memperkuat sinergi untuk mempercepat pengangkatan kepala sekolah definitif sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan ketentuan yang berlaku, guna mendukung peningkatan mutu pendidikan di Sulawesi Utara. (dio)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *