NPM, MINAHASA – Kasus dugaan korupsi alias “Mencuri Uang Negara dan Rakyat” sepertinya tak pernah habis habis di Provinsi Sulawesi Utara termasuk dibeberapa Kabupaten dan Kota.
Bukti konkritnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa secara resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa DW sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala pasar yang ada di Kabupaten Minahasa.
Pun penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 20.30 Wita. Alhasil,usai dijadikan sebagai penetapan tersangka, DW langsung digiring menggunakan mobil tahanan ke Lapas Papakelan Tondano.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan jabatan DW saat masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) pada tahun 2024.
“Perlu diketahui bahwa kasus ini terbongkar setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK- RI pada tahun 2025 dengan terbuktinya kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp 444.547.000,” tegas Eka Darma SH,MH
Diapun menjelaskan, salah satu penyebab adalah kekurangan setoran yang diduga berkaitan dengan adanya permintaan setoran rutin berupa uang dan barang dari sejumlah Kepala Pasar kepada sang tersangka DW.
“Dia meminta setoran yang diduga secara paksa ketika DW masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) ,” tandasnya.
Sekedar referensi, total uang dan barang yang diterima tersangka nominalnya mencapai Rp 124.039.000. dengan rincian, uang tunai sebesar Rp 102.400.000 serta penerimaan dalam bentuk barang atau natura sebesar Rp 21.639.000.
“Dugaan korban pemerasan diantaranya kepala pasar Tondano, Remboken, Langowan, dan Sonder,” beber Kejari saat melakukan konferensi pers
Selain itu kata Kejari, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberan tasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ini kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Eka Darma SH MH.
(Rogam)













