NPM,MANADO- Kepala Biro Hukum (Karo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dr Budi Paskah Yanti Putri SH,MH kian eksis dan serius dalam melaksanakan tugas pokok serta fungsi penegakan hukum di Daerah ini.
Buktinya, Srikandi yang pernah menjabat sebagai Kabag Hukum di Pemerintah Kota Manado ini , mengelar kegiatan Rapat Koordinasi serta Optimalisasi Program Perkara Perdata dan Tun.

Bukan hanya itu saja, berbagai kegiatan seperti rapat tim Optimalisasi (BPN) , Jaksa Pengacara Negara dan Badan Aset Provinsi serta giat bersama Kanwil Hukum terus dilakukan.
“Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili serta melindungi kepentingan negara, pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta masyarakat.” ucap Yanti.

Bukan hanya itu saja, berdasarkan peraturan yang berlaku termasuk Peraturan Kejaksaan RI, tugas dan fungsi Jaksa Datun terbagi menjadi 5 (lima) aspek utama yakni, Perumusan kebijakan teknis di bidang perdata dan tata usaha negara, Perencanaan dan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum, Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dengan instansi atau lembaga terkait, Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang Datun serta memupuk hubungan kerja sama di tingkat domestik maupun internasional serta pembinaan kapasitas Jaksa Pengacara Negara.

“Kegiatan rakor optimalisasi program perkara Perdata dan Datun menjadi salah satu prioritas Biro Hukum,” pungkasnya.
Sementara itu katanya, khusus biro hukum Provinsi Sulut , kami bertugas membantu Sekretaris Daerah (Sekda) serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam penyiapan perumusan kebijakan daerah, koordinasi, dan pembinaan di bidang hukum dengan
memahami tugas Pokok yaitu, membantu Sekretaris Daerah (Sekprov) dalam menyusun kebijakan dan melakukan pembinaan terkait penyusunan perundang-undangan, bantuan hukum, penegakan HAM, dokumentasi hukum, serta pembinaan regulasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota
” fungsi utama Biro Hukum meliputi, Pelayanan bantuan hukum dan penegakan HAM, Pelayanan dokumentasi perundang -undangan, Penyiapan bahan penyusunan peraturan, telaahan hukum, urusan PPNS, dan pembinaan kebijakan serta memantapkan pelaksanaan kegiatan tata usaha biro.” pungkas Srikandi yang dikenal familiar di Provinsi Sulut ini.
(Rogam)













